Pembuangan Makadam di Perairan Bojonegara Dikecam

Pembuangan Makadam di Perairan Bojonegara Dikecam
DIKELUHKAN NELAYAN: Beberapa alat berat dari kapal tongkang sedang membuang skrap makadam di perairan Bojonegara yang dikeluhkan para nelayan, Rabu (8 Juli 2026).

BANTENRAYA.CO.ID – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin mengecam keras dugaan pembuangan makadam di perairan Kecamatan Bojonegara.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir khususnya para nelayan.

Muhibbin mengatakan, dugaan aktivitas tersebut harus segera diusut secara menyeluruh oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Kami mengecam keras dugaan pembuangan limbah oleh kapal tongkang di perairan Bojonegara. Jika dugaan ini terbukti benar, dampaknya sangat serius bisa merusak ekosistem laut,” ujarnya, Kamis (9 Juli 2026).

BACA JUGA : Aston Cilegon Hadirkan Menu Viral Butter Tteok yang Ramah di Kantong

Ia menjelaskan, apabila hasil investigasi membuktikan telah terjadi pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena dampaknya juga merugikan para nelayan yang menggantungkan kehidupan dari hasil tangkapan di wilayah tersebut,” katanya.

Muhibbin menuturkan, aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan penurunan kualitas air laut, mengganggu habitat biota laut, serta mengurangi hasil tangkapan ikan.

“Kondisi itu dapat berdampak langsung terhadap pendapatan nelayan dan keberlanjutan sumber daya kelautan di kawasan Bojonegara,” jelasnya.

BACA JUGA : Jalan Raya Serdang-Bojonegara Dilebarkan Dua Meter

Ahmad Muhibbin mendesak pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), instansi terkait serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi, “Jangan sampai dugaan pencemaran ini dibiarkan tanpa penanganan yang jelas.

Laut adalah aset bersama yang harus dijaga. Negara wajib hadir melindungi lingkungan dan memastikan nelayan tidak menjadi korban akibat dugaan aktivitas yang merusak ekosistem,” paparnya.

Ia juga mengimbau seluruh perusahaan pelayaran maupun pelaku usaha yang beroperasi di wilayah perairan Bojonegara agar mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan hidup.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan mengenai dugaan pencemaran tersebut serta memastikan adanya langkah nyata untuk melindungi ekosistem laut dan hak-hak masyarakat nelayan,” tuturnya.

BACA JUGA : SPMB 2026 Masih Banyak PR

Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten mengungkap fakta di balik video yang viral di media sosial terkait aktivitas kapal tongkang yang membuang material ke laut di wilayah Bojonegara, Kabupaten Serang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim DKP Banten di lapangan, material yang terlihat dibuang dari kapal tongkang tersebut dipastikan bukan limbah, melainkan batu makadam untuk kebutuhan reklamasi kawasan industri.

Namun, sebagian material diketahui sempat dibongkar di titik yang tidak sesuai akibat miskomunikasi antara tim darat dan kru kapal.

Kepala DKP Provinsi Banten Agus Supriyadi mengatakan, pihaknya langsung menerjunkan tim setelah menerima informasi mengenai video tersebut.

BACA JUGA : Jalan Raya Serdang-Bojonegara Dilebarkan Dua Meter

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan jenis material, legalitas kegiatan, serta lokasi pembongkaran.

Hasilnya, aktivitas tersebut merupakan bagian dari reklamasi tahap II untuk pengembangan kawasan industri yang dilakukan PT Gandasari Perkasa Mandiri, anak perusahaan Gandasari Energi Group.

Menurut Agus, kegiatan reklamasi tersebut telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan berada di zona yang telah ditetapkan.

“Setelah kami lakukan penelusuran ke lapangan, ternyata material yang dibuang untuk reklamasi sudah sesuai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Masih di zonanya dan berizin,” ujar Agus, Kamis (9 Juli 2026).

BACA JUGA : Jalan Raya Serdang-Bojonegara Dilebarkan Dua Meter

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Provinsi Banten Ahmad Budiman mengatakan, pemeriksaan dilakukan bersama Tim Pengawas Kelautan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta.

Dari hasil penelusuran, kegiatan reklamasi tersebut ditujukan untuk pengembangan kawasan industri tahap II dengan luas mencapai 42,83 hektare.

Ahmad menegaskan, material yang terlihat dalam video bukan limbah sebagaimana dugaan yang sempat berkembang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan pihak perusahaan, material tersebut merupakan batu makadam yang digunakan untuk menunjang kegiatan reklamasi.

BACA JUGA : Pendaftar di SMP Negeri Overload

“Pihak perusahaan menegaskan bahwa material yang dibuang ke laut bukanlah limbah, melainkan murni material batu makadam yang ditujukan untuk menunjang kegiatan reklamasi perusahaan,” katanya.

Meski kegiatan reklamasi telah memiliki izin, tim menemukan adanya kesalahan dalam penentuan titik pembongkaran material.

Insiden tersebut terjadi pada 4 Juli 2026 setelah proses pemuatan batu makadam ke kapal tongkang dilakukan sejak malam hari pada 3 Juli 2026. Kapal kemudian berlabuh sekitar pukul 04.00, sedangkan aktivitas pembongkaran material dimulai pada pukul 08.00.

Ahmad menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kesalahan titik bongkar terjadi akibat miskomunikasi antara tim darat dan kru kapal.

BACA JUGA : Warga Pulomerak Tercemar Debu Batubara

Saat proses persiapan pembongkaran, kru kapal disebut tidak merespons panggilan untuk memastikan koordinat lokasi bongkar yang telah ditentukan.

Kru kapal kemudian mengambil keputusan secara sepihak untuk membongkar material di lokasi yang ternyata tidak sesuai. Titik tersebut berada lebih jauh menjorok ke perairan dibanding batas daratan reklamasi yang seharusnya.

Kesalahan lokasi baru diketahui dan terkonfirmasi sekitar pukul 12.00. Setelah kekeliruan tersebut diketahui, aktivitas pembongkaran langsung dihentikan.

Ahmad memperkirakan, sekitar seperempat dari keseluruhan muatan dalam satu kapal tongkang telah telanjur dibongkar di titik yang tidak sesuai.

BACA JUGA : Nikmati Seafood Platter Lengkap di Gongji Resto and Cottage

Menurut Ahmad, pengiriman batu makadam untuk kebutuhan reklamasi selama ini umumnya dilakukan menggunakan armada truk melalui jalur darat.

Namun, kemacetan akibat tingginya volume truk tambang membuat perusahaan mencoba menggunakan jalur laut.

“Pengiriman menggunakan kapal tongkang tersebut merupakan uji coba pertama yang dilakukan perusahaan. Insiden ini terjadi bertepatan dengan uji coba pengiriman pertama tersebut,” ujarnya.(andika/raffi)

Pos terkait