SERANG, BANTEN RAYA- Tiga pelajar SMK di Kabupaten Serang berinisial LA, MI dan MK dibawa ke rumah sakit Pamarayan akibat luka bacok, Minggu (4/12/2022). Ketiganya merupakan pelaku tawuran di Jalan Raya Pamarayan-Tambak, Kampung Babakan, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, pada Jumat (2/12/2022) sore lalu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, ketiga pelajar yang terluka akibat senjata tajam itu terlibat tawuran antar sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Serang. Total ada sekitar 8 kelompok pelajar yang berasal dari berbagai sekolah di Kabupaten Serang.
“Mereka yang saat ini dirawat di puskesmas merupakan pelaku tawuran di Jalan Raya Pamarayan-Tambak, Kampung Babakan, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (4/12/2022).
Selain mendapati 3 pelajar luka, kepolisian juga mengamankan 11 pelajar lainnya, bersama sejumlah barang bukti berbagai senjata tajam yang digunakan untuk tawuran.
“Total 14 pelajar, yang tiga masih dirawat. Barang bukti yang kita amankan 4 unit motor, 7 handphone, 5 celurit, 1 sajam jenis cocor bebek, 1 sajam jenis grosir dan rekaman video,” tambahnya.
Yudha mengungkapkan, dari belasan pelajar itu, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka Undang-undang darurat, yaitu LA, MI, dan MK. Ketiganya merupakan pelajar yang dirawat di puskesmas.
“Jadi selain menjadi korban, ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Undang-undang darurat atas kepemilikan senjata tajam,” ungkapnya.
Yudha menambahkan, kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelajar lainnya atas dugaan kepemilikan senjata tajam, dan menyebabkan tiga orang terluka. “Masih ada 5 pelaku lainnya yang masih kami kejar,” tambahnya.
Yudha mengaku prihatin atas insiden tawuran antar pelajar yang kembali terjadi. Orangtua maupun pihak sekolah, harus lebih ketat mengawasi anak-anaknya dan tidak keluyuran di luar jam sekolah.
“Jika sayang pada anak, jangan biarkan mereka keluar rumah tanpa ada tujuan yang jelas, bisa jadi anak-anak kita menjadi pelaku dari pada geng motor atau menjadi korban,” jelasnya.
Yudha menegaskan, kepolisian tidak akan pandang bulu, dan akan menindak secara hukum terhadap pelaku tawuran, sesuai dengan instruksi Kapolda Banten Irjen Rudy Hariyanto.
“Sesuai perintah Kapolda Banten, jika kedapatan membawa sajam, terlebih terlibat tawuran kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya. (darjat)