Furtasan Bakal Potong Gaji Jaman

IMG 20220604 WA0003 1

SERANG, BANTEN RAYA- Anggota DPRD Provinsi Banten Furtasan Ali Yusuf berencana mengajukan pemotongan gaji anggota DPR RI Tb Haerul Jaman ke Sekretariat Jenderal DPR RI dan Ketua DPR RI. Pemotongan gaji itu diajukan untuk melunasi utang politisi Partai Golkar itu kepada Furtasan sebesar Rp1,9 miliar, yang sampai saat ini belum dibayar.

Aris Affandi Lubis, Ketua Tim Kuasa Hukum Furtasan Ali Yusuf mengatakan, dalam waktu dekat dia akan mengirimi surat kepada Sekjen DPR RI, Ketua DPR RI, dan juga Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto terkait penyelesaian masalah utang antara kliennya dengan Jaman.

Dia akan meminta Sekjen DPR RI, Ketua DPR RI, dan juga Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk menyetujui pemotongan gaji Jaman setiap bulan untuk melunasi utangnya kepada Furtasan.“Kita akan membuat surat permintaan ke Sekjen DPR RI dan Ketua DPR berikut dengan Ketua Golkar Pak Airlangga Hartarto,” kata Aris, Minggu (4/12/2022).

Permintaan pemotongan gaji itu akan dilakukan sampai dengan utang Jaman kepada Furtasan sebesar Rp1,9 miliar selesai dan lunas. Aris mengatakan, semua langkah akan dia tempuh agar utang yang dimiliki oleh Jaman kepada kliennya bisa segera lunas. Sebab selama ini Furtasan sudah cukup bersabar selama 5 tahun ini menunggu Jaman melunasi utangnya.

Di saat yang bersamaan, Aris juga mengaku sedang mengajukan aanmaning ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) agar putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Furtasan dan menghukum Jaman agar segera dijalankan oleh Jaman.

Aanmaning adalah tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa teguran kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat. Bila Jaman tidak segera membayar utangnya, maka bisa terjadi langkah eksekusi dengan melakukan penyitaan milik aset Jaman oleh pengadilan.

Tidak hanya sampai di situ, tim kuasa hukum juga akan menggugat Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto ke Pengadilan Jakarta Pusat agar memberi perhatian pada kasus utang yang melibatkan salah satu kadernya itu jika permohonan pemotongan gaji Jaman tidak digubris.“Kami akan gugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta pengesahan pemotongan gaji Pak Jaman,” katanya.

Dia akan meminta setiap pendapatan yang didapatkan Jaman setiap bulan, agar diserahkan untuk membayar utang kepada Furtasan secara dicicil. Bila dalam satu bulan Jaman sebagai anggota DPR RI mendapatkan gaji dan tunjangan mencapai Rp500 juta per bulan, misalkan, maka cukup dengan 4 bulan Jaman tidak gajian maka utang tersebut akan seegra lunas.“Kita minta semua gaji Pak Jaman diserahkan ke kita semua dulu. Sampai lunas. Kalau gajinya Rp500 juta empat kali bayar kan selesai,” kata Aris.

Aris menceritakan awal mula adanya utang ini terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu. Saat itu, Jaman meminjam uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Furtasan. Pinjam uang itu tertuang dalam surat perjanjian pinjaman tanggal 10 Februari 2017. Pada saat terjadi perjanjian utang itu, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuluddin yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Serang menjadi saksi terjadinya utang piutang antara Jaman dan Furtasan.

Saat itu, Jaman masih menjabat sebagai Walikota Serang. Sementara Furtasan Ali Yusuf saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kota Serang. Uang yang dipinjam oleh Jaman saat itu diduga akan digunakan sebagai uang untuk ongkos politik, karena saat itu sedang momen tahun politik. Furtasan sendiri meminjam uang ke bank untuk memberikan pinjaman uang sebesar Rp1,5 miliar itu untuk Jaman.

Aris mengungkapkan, saat ini Furtasan hanya mau utangnya dibayarkan secara kotan oleh Jaman sebagaimana putusan pengadilan. Furtasan pun tidak mau lagi melakukan negosiasi untuk menunda pembayaran utang ini, termasuk menerima pembayaran utang dengan cara dicicil.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Putusan MA Nomor 2652 K/Pdt/2022 berkaitan dengan kasasi yang diajukan pihak Tb Haerul Jaman. Putusan MA menetapkan, menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaman. Putusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang dan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menghukum Jaman agar membayar utang pokok Furtasan sebesar Rp1,55 miliar lebih, utang bunga Rp302 juta, kerugian material dan immaterial.

Dihubungi terpisah, Deni Ismail Pamungkas selaku kuasa hukum Tb Haerul Jaman menilai rencana kuasa hukum Furtasan yang akan mengajukan gugatan kepada Ketua Umum Golkar tidak ada kaitan peristiwa yang terjadi antara Furtasan dengan Jaman dengan kedudukan Jaman sebagai kader Golkar yang saat ini duduk sebagai anggota DPR RI. Dia juga mengatakan, peristiwa antara Tb Haerul Jaman dengan Furtasan saat ini masih dalam proses pemeriksaan Peninjauan Kembali di MA.

“Ketika masih dalam proses Peninjauan Kembali sebagaimana Hukum Acara Perdata yang saat ini masih berlaku, belum bisa perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde),” katanya.

Artinya, kata Deni, ketika perkara ini belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap maka ruang lingkup mengenai eksekusi atas putusan pengadilan belum bisa dilakukan. Dia juga meminta agar kuasa hukum Furtasan membangun narasi yang menyejukkan, mengingat hubungan antara Jaman denganFurtasan merupakan teman yang sudah seperti saudara.“Saya yakin semuanya bisa dibicarakan secara baik-baik,” kata Deni. (tohir)

Pos terkait