CILEGON, BANTEN RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon sudah tidak melakukan pungutan terhadap parkir di sepanjang tepi jalan protokol kota.
Hal itu dilakukan lantaran tidak diperbolehkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Berdasarkan surat jawaban atas surat permohonan izin/rekomendasi pemanfaatan jalan Kota Cilegon yang diajukan Dishub Kota Cilegon nomor : HM 01-Bb27/1284 yang ditandatangani Kepala balai Pelaksana Jalan Nasional Banten Rakhagan Taufik tertanggal 19 Agustus 2022, jalan arteri primer lalulintas jarak jauh tidak boleh terganggu oleh lalulintas ulang alik, lalu lintas lokal dan kegiatan lokal.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 43 dinyatakan bahwa penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan. Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa atau jalan kota, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 13 bahwa jalan arteri primer lalulintas jarak jauh tidak boleh terganggu (terjadi penurunan kecepatan lalulintas) oleh lalulintas ulang alik, lalu lintas lokal dan kegiatan lokal,” bunyi poin nomor 2 surat dari Balai Pelaksana Jalan Nasional banten pada Dirjen Bina Marga Kemen PUPR.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Joko Purwanto mengatakan, pungutan parkir di jalan protokol sementara ini tidak dilakukan oleh Dishub Kota Cilegon.
“Sementara tidak (pungutan parkir di jalan protokol),” kata Joko ditemui di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Senin (5/12).
Dikatakan Joko, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk bisa memungut retribusi parkir tepi jalan. “Kalau potensi, tahun ini target 2 miliar, tidak ditarik,” kata Joko.
Disinggung adanya pungutan parkir di lapangan, kata Joko, itu bukan menjadi ranahnya Dishub Kota Cilegon. “Tapi kita sudah melakukan sosialisasi dan mencopot atribut Dishub. Kalau berdasarkan surat Kementerian PUPR tidak bisa dipungut, tetapi karena kita di daerah kita memantau, pengawasannya, dan koordinasi dengan pihak-pihak,” ucapnya.
Pantauan Banten Raya di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sultan Ageng Tirtayasa Kota Cilegon, Senin (5/12), kendaraan yang parkir di tepi jalan protokol saat ini masih dilakukan penarikan uang parkir oleh beberapa juru parkir.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh menyayangkan ditolaknya rekomendasi penyelenggaraan parkir tepi jalan khususnya di Jalan Protokol Kota Cilegon. Jalan Protokol Kota Cilegon mulai dari Simpang PCI hingga Ciwandan, dan dari Simpang Tiga Kota Cilegon hingga Pelabuhan Merak merupakan jalan nasional.
“Sangat disayangkan sekali kalau komunikasi dua arah yang terjadi kurang baik, boleh dibilang buruk. Kami minta Dishub Kota Cilegon untuk terus melakukan komunikasi dengan Kementerian PUPR,” kata Rahmat, Minggu (4/12). gillang)