SERANG, BANTEN RAYA- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota mencatat ada 57 kasus kekerasan anak pada tahun 2022. Jumlah tertinggi yaitu kasus persetubuhan anak yang mencapai 30 kasus.
Untuk diketahui, wilayah hukum Polresta Serang Kota selain Kota Serang juga menaungi sebagian wilayah Kabupaten Serang yaitu Kecamatan Pabuaran, Ciomas, Padarincang, Baros, Kramatwatu, Bojonegara dan Puloampel.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP Davis Adhi Kusuma membenarkan bahwa sepanjang Januari hingga pertengahan Desember 2022, ada 57 kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukumnya.
“Ada 57 kasus kekerasan anak. Rinciannya kekerasan fisik atau seksual sebanyak 17 kasus, persetubuhan 30 kasus, pencabulan 9 kasus, dan 1 kasus pembunuhan anak,” katanya kepada awak media, Senin (19/12/2022).
David menjelaskan, dari puluhan laporan kasus kekerasan anak, ada beberapa kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang, bahkan beberapa sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Serang.
“Untuk perkara yang sudah P21 (pelimpahan dari penyidik ke kejaksaan), kekerasan fisik atau seksual 1 kasus, persetubuhan 12 kasus, pencabulan 5 kasus dan 1 kasus pembunuhan bayi,” jelasnya.
Selain itu, David menambahkan, masih ada beberapa kasus masih dalam tahap penyidikan, dan ada juga kasus yang dihentikan lantaran kasusnya tak memenuhi unsur pidana. “Satu kasus henti lidik, 29 penyelidikan, dan 7 kasus sudah penyidikan,” tambahnya.
David mengungkapkan, unit PPA Polresta Serang Kota juga menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa. Jumlahnya sebanyak 10 laporan kepolisian di tahun ini.
“Kasus kekerasan perempuan ada 10 laporan. Rinciannya perkosaan 1 kasus sudah penyidikan, 1 kasus pencabulan sudah P21, penganiyaan 1 kasus sudah sidik, kejahatan kesusilaan 2 kasus masih lidik, dan perkosaan disabilitas 1 kasus sudah P21,” ungkapnya.
Terakhir, lanjut David, kepolisian juga menerima 12 laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “KDRT ada 12 laporan, dari jumlah itu 6 masih penyelidikan, 5 dihentikan, dan 1 sudah dilimpahkan,” tambahnya.
Berdasarkan data tahun 2021, ada peningkatan jumlah laporan. Tahun 2021 lalu, Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Serang Kota menerima 69 laporan kekerasan seksual dari masyarakat.
Jumlah laporan kasus kekerasan seksual dari Januari hingga Desember 2021 berjumlah 69 laporan. Rinciannya, 1 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 11 kasus pencabulan anak. Kemudian, 26 kasus persetubuhan anak, 13 kasus kekerasan anak, dan 18 kasus KDRT. Dari jumlah itu, 26 kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, dan sisanya masih proses penyidikan dan penyelidikan. (darjat)