Trending

Hakim Perintahkan JPU Panggil Paksa Dito Mahendra, Kasus UU ITE Nikita Mirzani

SERANG, BANTEN RAYA- Tiga kali tak dapat hadir dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Nikita Mirzani, majelis hakim akhirnya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memanggil paksa Dito Mahendra untuk datang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Majelis Hakim yang diketuai Dedi Adi Saputra mengatakan, Dito Mahendra diharuskan hadir pada persidangan mendatang yang digelar pada Kamis (28/12/2022). Hakim beralasan jika sakit yang dialami Dito Mahendra tak bisa menjadi alasan untuk tak hadir di pengadilan.

“Majelis hakim sepakat akan dilakukan upaya paksa hadir di persidangan ini. Waktu penyembuhan yang normal, seseorang yang terkena DBD antara 14 hari dirawat. Akan melakukan upaya paksa pada Rabu tanggal 28 Desember 2022,” kata hakim kepada JPU Kejari Serang, Edward disaksikan Nikita dan kuasa hukumnya, Senin (19/12/2022).

Dedi menjelaskan, DBD bukan penyakit dalam kategori berat, sehingga JPU wajib menghadirkan Dito Mahendra dan saksi-saksi lainnya, agar persidangan bisa berjalan dengan baik. “Bukan sakit yang berat atau permanen, sehingga tidak bisa datang pada persidangan ini,” jelasnya.

JPU Kejari Serang Edwar mengatakan, pihaknya telah menemui langsung Dito Mahendra di Rumah Sakit Pondok Indah. Namun karena kondisinya belum sehat, Dito kembali tidak bisa hadir disertakan keterangan dari dokter rumah sakit.

“Dito Mahendra kami langsung ke rumah sakit. Sampai hari ini beliau masih dirawat di RS Pondok Indah. Jelas kami mendapat info dari perawat demam berdarah. Trombositnya belum stabil,” katanya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button