Pegawai Honorer Makin Dilema: Pasrah Jadi ASN Paruh Waktu Atau Jadi Pecatan dan Pengangguran

DPRD Kabupaten Serang minta seleksi PPPK transparan
Ilustrasi. Pelaksanaan seleksi PPPK Pemkab Serang wajib dilakukan secara transparan. (Uri/BantenRaya.Co.Id)

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah memastikan akan melakukan rekrutmen ASN Paruh Waktu alis PPPK Paruh Waktu sebelum November 2023 ini sebagai pengganti pegawai honorer.

Ada sebanyak 2,3 juta pegawai honorer yang terverifikasi dalam database BKN.

Jika tidak ikut serta menjadi ASN paruh waktu, maka dipastikan honorer tersebut akan dihentikan alias dipecat.

Bacaan Lainnya

Untuk ASN paruh waktu sendiri, Kemenpan-RB sudah membuat naskah Rancangan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Dimana, di dalamnya dipastikan tercantum rencana pemerintah mengangkat sisa tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA: PHK Massal Pegawai Honorer Dibatalkan, Menpan-RB Bakal Angkat Jadi ASN Jenis Ini

Atau dengan kata lain, kata lain, diharapkan 2,3 juta honorer sudah menjadi ASN PPPK Paruh waktu sebelum November 2023.

Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Selasa 11 Juni 2023, dikatakan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni.

Dengan dialihkannya sisa honorer yang mencapai 2,3 juta menjadi PPPK Paruh Waktu.

Maka per November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga non-ASN karena semuanya sudah berstatus ASN jenis baru tersebut.

“Diharapkan 2,3 juta honorer sudah menjadi ASN PPPK Paruh waktu sebelum November 2023,” jelasnya.

BACA JUGA: Makin Keras Tolak Kebijakan Penghapusan, Puluhan Ribu Pegawai Honorer Makin Serius Kepung Kantor Kemenpan-RB

Sementara itu, pihaknya juga saat ini masih terus mematangkan untuk merekrut 1 juta ASN dan PPPK full time atau penuh waktu.

Dimana, tentu saja bisa menjadi kesempatan bagi honorer untuk bisa mendaftar.

“Nanti kami akan merekrut sebanyak 1 juta untuk ASN dan PPPK pada 2023,” imbuhnya.

Untuk formasi sendiri.

1. Formasi Pusat
CPNS dosen: 15.858
PPPK dosen: 6.472
PPPK tenaga guru: 12.000
PPPK tenaga kesehatan: 12.719
PPPK tenaga teknis lain: 15.205
Tenaga teknis lain: 18.595

2. Formasi Daerah
PPPK guru: 580.202
PPPK tenaga kesehatan: 327.542
PPPK tenaga teknis lain: 35.000
PNS lulusan sekolah kedinasan: 6.259

BACA JUGA: Tolak Mentah-mentah Usulan Menpan-RB Soal Perekrutan 1 Juta CPNS dan PPPK Lewat Tes, Begini Alasan Pegawai Honorer Daerah

Nantinya, jadwal pendaftaran CPNS 2023 belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Namun, direncanakan seleksi CPNS akan dilaksanakan pada September mendatang.

“Terkait dengan proses CASN/CPNS 2023 kami kemarin sudah laporkan Pak Presiden, nanti rencana di bulan September akan dimulai dan totalnya kurang lebih 1.030.751 orang,” ujarnya.

Bagaimana syaratnya, berikut ini syarat Pendaftaran CPNS 2023

Meski pemerintah belum merilis pengumuman resmi CPNS 2023 sehingga persyaratannya pun belum dipatenkan.

Namun, syarat ini berdasarkan Permenpan-RB RI Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA: Sudah Dilaporkan Kepada Presiden Jokowi: September Ini Kemenpan-RB Bakal Buka 1 Juta Lowongan CASN, Kabar Baik untuk Honorer Ada 80 Persen Jalur Afirmasi

Berikut ketentuan dan persyaratan umum untuk pendaftaran CPNS 2023:
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
  • Peserta tak pernah dipidana penjara
  • Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
  • Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
  • Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
  • Melampirkan fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir instansi pendidikan terkait
  • Fotokopi KTP dan akta kelahiran
  • Pas foto
  • Menandatangani surat pernyataan penempatan di mana pun
  • Melampirkan CV (Curriculum Vitae)

Dimungkinkan juga ada syarat khusus yang nantinya dijadikan acuan beberapa instansi dan lembaga pemerintah. ***

Pos terkait