Trending

PHK Massal Pegawai Honorer Dibatalkan, Menpan-RB Bakal Angkat Jadi ASN Jenis Ini

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah akhirnya mengurungkan niatnya untuk melakukan PHK massal Pegawai Honorer.

Hal itu, disampaikan Komisi II DPR RI Guspardi Gaus jika pegawai honorer akan digantikan formatnya menjadi ASN jenis baru.

Lantas ASN jenis apa yang akan dijadikan kebijakan untuk pada honorer yang akan di pecat pada 28 November 2023 ini?.

Diketahui, jika sebelumnya Pemerintah RI melalui Kemenpan RB akan memecat seluruh pegawai honorer nanti pada November 2023.

Namun, rupanya Pemerintah urung melakukan dan bahkan akan merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN dipastikan akan segera meluncur dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Makin Keras Tolak Kebijakan Penghapusan, Puluhan Ribu Pegawai Honorer Makin Serius Kepung Kantor Kemenpan-RB

Dimana, dalam UU ASN tersebut hanya ada dua jenis pegawai pemerintah yang sah yakni PNS dan PPPK.

Artinya, jika diubah maka akan ada ASN jenis baru yang dijanjikan pemerintah.

Sebenarnya apa ASN jenis baru yang dimaksud?

Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Jumat 7 Juli 2023, rencananya dalam revisi UU ASN, akan dilakukan jenis baru, yakni menjadi 3 kategori bukan lagi dua.

“Semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ini sedang dilakukan revisi dalam waktu dekat, kata Guspardi.

BACA JUGA: Tolak Mentah-mentah Usulan Menpan-RB Soal Perekrutan 1 Juta CPNS dan PPPK Lewat Tes, Begini Alasan Pegawai Honorer Daerah

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button