SERANG, BANTEN RAYA- Rapat Paripurna DPRD Kota Serang molor hingga empat jam lebih.
Bila sesuai jadwal, rapat paripurna tentang penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Banten terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 itu dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB.
Lantaran rapat tak kunjung dimulai, sejumlah anggota mulai resah dan melayangkan protes melalui mikrofon atau pengeras suara.
“Rapat sudah jam berapa rapat? Nunggu kuorom ini sudah jam 3 lebih. Ini anggotanya udah pada pulang ini,” ujar salah seorang anggota DPRD Kota Serang yang tidak diketahui identitasnya.
Bahkan beberapa anggota dewan ada pula yang keluar meninggal ruang rapat paripurna, namun entah mereka akan kembali mengikuti rapat paripurna atau tidak.
Adanya protes dari anggota DPRD, Humas Sekretariat DPRD Kota Serang Yuki langsung merespon keluhan anggota dewan tersebut.
“Hari ini rapat paripurna menunggu kuorum. Sebagai mana tatib dijelaskan. Kita masih ada beberapa yang belum (hadir). Kita akan ada penundaan sedang disusun,” kata Yuki dihadapan anggota DPRD Kota Serang.
Yuki pun menyampaikan permohonan maaf kepada anggota DPRD Kota Serang yang sedari tadi hadir di ruangan rapat.
“Mohon maaf untuk menunggu sampai kuorum. Kalau memang belum tercapai kourom, nanti akan ada penundaan,” ucap dia.
Tak lama kemudian Walikota Serang Syafrudin bersama pimpinan DPRD Kota memasuki ruang rapat paripurna, seraya menyalami anggota DPRD Kota Serang.
Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Ratu Ria Maryana, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto, dan Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri, sempat membuka rapat paripurna.
Dalam sambutannya, Ratu Ria Maryana mengatakan, berdasarkan informasi dari Setwan bahwa anggota yang hadir berjumlah 27 orang dari jumlah keseluruhan 45 anggota.
Maka sesuai ketentuan pasal 148 ayat 3 dan ayat 4 peraturan DPRD Kota Serang nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan dan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib, apabila kuorom yang dimaksud pada ayat 1 tidak terpenuhi, maka ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing lebih dari satu jam.
Apabila akhir waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum juga terpenuhi pimpinan rapat dapat menunda rapat selama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah.
“Dengan diawali membaca bismillah, rapat paripurna DPRD hari ini, Kamis 22 Desember 2022, dengan resmi kami tunda selama 20 menit. Karena belum kourum,” kata Ria seraya mengetok palu sebanyak satu kali.
Setelah diskor 20 menit, jumlah anggota DPRD Kota Serang pun masih belum kuorum. Akhirnya masing-masing fraksi pun sibuk menghubungi anggotanya untuk datang hadir pada rapat paripurna.
Ria Maryana setelah berkomunikasi dengan pimpinan yang lainnya, sempat akan menunda rapat paripurna hingga besok, Jumat 23 Desember 2022.
Namun rencana tersebut ditolak oleh anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Serang Zainal Abidin Machmud.
Zainal tetap ngotot rapat paripurna agar dilanjutkan dan tidak ditunda.
“Gak baik kalau organisasi kita kalau selalu ditunda ini akan ada preseden buruk nantinya. Nanti kalau ada rapat-rapat ditunda lagi, ditunda lagi, jadi kebiasaan. Padahal apa susahnya datang ke kantor. Toh paripurna ini jadi kewajiban kita yang tertinggi paripurna ini,” jelas Zainal yang interupsi dihadapan pimpinan dan Walikota Syafrudin.
Zainal pun menyarankan bagi anggota DPRD Kota Serang yang tidak hadir mengikuti rapat paripurna hari ini untuk diberikan peringatan tegas.
“Nanti skor lagi. Ini terus terang saja menjadi masukan buat teman-teman kita yang di fraksi untuk menegakkan aturan. Kalau tidak hadir ngapain, di-SP aja. Kasih surat peringatan. Apalagi kalau PAN. PAN ada Pak Wali provinsi? Di-SP aja kalau yang tidak hadir,” tegas dia.
Senada dikatakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang Babay Sukardi.
“Saya mendukung apa yang tadi disampaikan Pak Zainal Abidin, karena belum tentu sekali pun bisa ditunda besok, situasinya bisa lebih parah dari sekarang. Kami mohon agar memang kita ikuti aturan skor kembali. Mudah-mudahan nanti memenuhi kuorum,” kata Babay.
Setelah menerima masukan dari para anggota, pimpinan DPRD Kota Serang menyetujui rapat diskor selama 20 menit untuk yang kali kedua.
Setelah masing-masing fraksi menghubungi anggotanya, rapat paripurna akhirnya baru dapat dilaksanakan sekitar pukul 17.14 WIB, dan berakhir sekitar pukul 17.30 WIB.
Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan, rapat sesuai dengan tata tertib harus memenuhi kuorum, karena setelah dilihat absensi dan laporan sekretariat, rapat paripurna belum kuorum sehingga rapat ditunda sampai kuorum.
“Kendalanya tentunya ada di anggota fraksi masing-masing. Kenapa kok gak kuorom berarti yang bisa menjawab mereka. Kenapa gak datang sesuai jadwal. Alhamdulillah Fraksi NasDem hadir penuh, satu sakit. Jadi dari enam, satu orang sakit,” kata Roni kepada Banten Raya.
Untuk evaluasinya, lanjut Roni, akan ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Serang.
“Evaluasi ya tentunya di peraturan DPRD akan ditindaklanjuti oleh BK. Seperti apa sikap BK DPRD Kota Serang nanti kita coba mengkomunikasikan dengan BK,” jelasnya.
Roni Alfanto mengatakan, hasil evaluasi diantaranya DAK harus dimasukkan, dan soal SPPD di lingkungan Pemkot Serang harus dikurangi.
“Provinsi minta kenapa DAK tidak dimasukkan. Tapi sudah dijawab oleh TAPD.
Intinya dua itu, dan sudah ditindaklanjuti oleh TAPD,” katanya.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, setelah menanti beberapa jam, rapat paripurna dapat dilaksanakan, karena telah dinyatakan kuorum.
“Alhamdulillah sudah memenuhi quorum, karena harus 2/3 dari jumlah anggota dewan. Tapi alhamdulillah kita sabarin dan memenuhi quorum. Ini sebenarnya kaitannya dengan APBD, jadi kalau kaitannya dengan APBD harus memenuhi quorum, kalau belum quorum enggak bisa,” katanya.
Syafrudin mengatakan, hasil evaluasi secara umum dari provinsi yaitu menjaga stabilitas perekonomian daerah, percepatan penurunan stunting, dan komitmen daerah dalam pengadaan barang dan jasa produk dalam negeri.
“Itu yang paling utama catatannya. Hasil evaluasi ini sudah memenuhi catatan. Sekarang ini sudah, makanya akan dikirim lagi ke provinsi. Hasil evaluasi ini sudah mendapatkan tanggapan dari saya mudah-mudahan sudah tidak ada lagi,” jelasnya. (harir)