Trending

Koruptor di Banten Rugikan Negara Rp230 Miliar

SERANG, BANTEN RAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyebut koruptor di Banten telah merugikan keuangan negara Rp230 miliar pada tahun 2022. Dari jumlah itu, kejaksaan berhasil mengembalikan kerugian negara Rp19,4 miliar, serta uang dolar USD 1.400.

Berdasarkan data dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten, kerugian negara itu berasal dari 7 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di wilayah Banten yang ditangani pada tahun 2022 ini.

Adapun ketujuh perkara tipikor yakni pengadaan komputer UNBK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun 2018 sebesar Rp 8,9 miliar, perkara Bank bjb Syariah Cabang Tangerang 2013-2016 sebesar Rp10,9 miliar, perkara PT IAS tahun 2021 dengan kerugian Rp8,1 miliar.

Kemudian perkara penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua Tangerang 2021-2022 sebesar Rp10,8 miliar, perkara gadai fiktif di PT Pegadaian Syariah Cabang Cibeber senilai Rp 2,6 miliar.

Selanjutnya, dua perkara lainnya yakni pengadaan beras di Perum Bulog Subdrive Serang tahun 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dan perkara Kredit Fiktif di Bank Banten 2017 senilai Rp186 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, selama tahun 2022 asisten pidana khusus telah menangani 33 perkara korupsi dan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara tertinggi se Indonesia, dan mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ada 33 perkara korupsi dan ini dapat apresiasi penghargaan dari KPK, saya bangganya kepada anggota saya atas kerja kerja cepatnya namun yang kita sesalkan segitu banyak kah perkara korupsi di Banten oleh karena itu,” katanya saat ekpose capaian Kejati Banten selama tahun 2022 di kantornya, Kamis (22/12/2022).

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button