Trending

Perusahaan Dilarang Paksa Karyawan Pakai Atribut Natal

SERANG, BANTEN RAYA- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang melarang perusahaan untuk memaksakan penggunaan atribut Natal bagi karyawan beragama muslim. FKUB Kota Serang bahkan meminta Walikota Serang untuk mengeluarkan imbauan kepada perusahaan berkaitan dengan hal tersebut.

Ketua FKUB Kota Serang Amas Tadjuddin menjelaskan, sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penggunaan atribut Natal tidak diperkenankan bagi masyarakat yang beragama Islam. Dia juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkannya apabila terjadi pemaksaan terkait hal tersebut.

“Kalau ada pihak yang memaksa karyawannya untuk memakai atribut Natal, kami sudah siapkan administrasinya untuk melakukan advokasi, para pendeta pun sudah setuju,” kata Amas usai Rakor Kerukunan 2022 dan Sambut Tahun Baru 2023, di kantor MUI Kota Serang, Jalan Yumaga, Kota Serang, Kamis (22/12/2022).

Dalam rakor FKUB Kota Serang yang dihadiri oleh stakeholder dan tokoh agama dari semua agama di Kota Serang menyepakati 5 poin. Poin itu adalah meminta umat Kristiani agar menjalankan Natal di gereja. Meminta Pemerintah Kota Serang untuk mengeluarkan imbauan ke perusahaan agar tidak memaksakan atribut Natal kepada umat non Kristiani.

Amas mengatakan, kesepakatan antar pemuka agama dalam rakor ini dilakukan untuk menghindari adanya percikan konflik antar umat beragama di Kota Serang. Pasalnya berkaca pada kasus yang memicu ketidakharmonisan antar agama sudah terjadi di Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak. Dia berharap dengan adanya rakor ini persoalan serupa tidak terjadi di Kota Serang. Untuk pelaksanaan tahun baru 2023, pihaknya juga meminta agar masyarakat melaksanakan dengan tertib dan tidak menganggu kenyamanan pada para pihak.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button