Puluhan Ribu Ton Pupuk Bersubsidi Berhasil Disalurkan di Banten Selama 2022

WhatsApp Image 2023 01 31 at 18.07.28
Ilustrasi Pupuk. Tohir/Bantenraya.co.id

BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Pertanian Provinsi Banten memastikan bahwa kinerja penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia berjalan optimal pada tahun 2022. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, Agus M. Tauchid dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan PT Pupuk Indonesia (Persero) tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 di Provinsi Banten, Senin (30/1/2023).

Ia mengatakan, kebutuhan pupuk bersubsidi yang terpenuhi terlihat dari realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di tahun 2022. Dia menjelaskan bahwa realisasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk jenis urea tercatat 57.625 ton atau setara 93,18 persen dari alokasi sebesar 61.840 ton tahun 2022.

Sementara untuk NPK tercatat 26.697 ton atau setara 95,46 persen dari alokasi 27.967 ton. Adapun total alokasi kedua jenis pupuk subsidi tersebut sebesar 89.807 ton untuk tahun 2022.

“Saya coba melihat data realisasi penyaluran pupuk subsidi tahun 2022, kalau ada bahasa kekurangan pupuk di Provinsi Banten, di mana kurangnya karena alokasinya masih tersisa untuk urea dan NPK. Karana secara alokasi tidak ada satu pun komponen yang sampai 100 persen (realisasi penyalurannya),” demikian ungkap Agus.

Agus menilai realisasi penyaluran pupuk bersubsidi ini pun menandakan bahwa kebutuhan pupuk bersubsidi untuk Provinsi Banten sudah terpenuhi. Pada tahun 2023, pemerintah mengalokasikan pupuk subsidi sebesar 168.805 ton, dengan rincian urea 111.445 ton dan NPK sebesar 56.284, serta NPK khusus 1.076 ton.

“Pemerintah mengeluarkan kebijakan pupuk subsidi masih ada untuk petani Banten dan Indonesia dan kita pastikan pupuk subsidi di Banten masih mampu meningkatkan produksi pangan strategis,” katanya.

“Oleh karena itu, harapannya jangan sampai negara mengeluarkan investasi melalui anggaran subsidi tapi kita tidak mampu meningkatkan produksi. Mudah-mudahan kinerja tahun ini bisa sama atau lebih baik dari tahun kemarin,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Bidang Ekonomi Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Hary Yohanes mengungkapkan bahwa peran Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang melibatkan unsur penegak hukum sangat penting dalam mensukseskan program pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan Pemerintah.

Dia mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten siap mendukung penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran.

“Kejaksaan terlibat dalam KP3 karena tugas dari Kejaksaan adalah sinkronisasi penegakan hukum, yang mana fungsi Kejaksaan itu sesuai amanah adalah Lembaga Pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang,” tuturnya.

“Tetapi, Kalau dari kami intinya bagaimana penyaluran itu tepat sasaran, jumlah, ada 6 tepat (tepat jenis, tepat jumlah/dosis, tepat harga, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat mutu), dan memang ini harus kita kolaborasi bersama, dinas pertanian kota, provinsi, Pupuk Indonesia, distributor, agen sehingga pupuk subsidi tercapai kepada masyarakat,” kata Hary.

Permentan Nomor 734 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 memfokuskan subsidi untuk jenis pupuk urea dan NPK. Lalu, komoditas yang berhak menerima subsidi pupuk hanya sembilan komoditas yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

SVP PSO Wilayah Barat PT Pupuk Indonesia (Persero) Agus Susanto mengatakan bahwa FGD tentang penyaluran pupuk bersubsidi bisa menjadi wadah sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan Pemerintah. Menurut dia, sosialisasi perlu dilaksanakan dalam rangka mensukseskan kebijakan pupuk bersubsidi tepat sasaran.

“Pada awal tahun ada kesempatan bertemu untuk acara FGD untuk menyamakan persepsi. Dalam FGD ini juga dalam rangka mempererat tali silaturahmi serta wadah menjelaskan mengenai kebijakan pupuk bersubsidi yang tertuang dalam Permentan dan Permendag,” kata Agus Susanto.

Pada kesemparan ini, Agus juga menyampaikan bahwa PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 8.645 ton per tanggal 25 Januari 2023. Angka ini terdiri dari urea sebesar 5.781 ton dan NPK sebesar 2.864 ton.

Dari sisi harga, ditetapkan HET masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, serta Rp 3.300 untuk pupuk NPK untuk kakao atau yang juga disebut dengan istilah NPK formula khusus.

Agus memastikan bahwa seluruh pupuk bersubsidi yang didistribusikan Pupuk Indonesia diperuntukan kepada petani yang memenuhi persyaratan dalam Permentan Nomor 734 Tahun 2022.

Berdasarkan hal tersebut, petani yang berhak mendapatkan yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang juga disebut dengan istilah Kios Pupuk Lengkap (KPL) dan telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

Sementara dari jumlah ketersediaan stok, Agus mengungkapkan bahwa stok pupuk bersubsidi di wilayah Provinsi Banten sebesar 16.770 ton per tanggal 25 Januari 2023. Angka tersebut terdiri dari Urea dan NPK yang masing-masing sebesar 11.278 ton dan 5.492 ton atau secara total setara 284 persen dari ketentuan stok minimum.

“Stok pupuk urea yang mencapai 11.278 ton ini setara dengan 300 persen terhadap ketentuan stok minimum yang diatur oleh pemerintah, sementara stok pupuk NPK yang sebesar 5.492 ton ini setara 254 persen dari ketentuan. Dengan demikian, stok pupuk urea dan NPK tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan petani selama beberapa minggu kedepan,” demikian ungkap Agus.

Ketentuan stok yang disiapkan oleh Pupuk Indonesia juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

“Kami menyalurkan pupuk bersubsidi di Provinsi Banten sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menjaga ketersediaan stok berdasarkan ketentuan stok pupuk bersubsidi. Kami menyalurkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) / E-Alokasi masing-masing wilayah, dan kami memastikan ketersediaan stok di setiap bulan untuk mendukung penyaluran pupuk bersubsidi,” demikian tutup Agus. (darjat)

Pos terkait