BANTENRAYA.CO.ID – Berikut ini seputar kasus korupsi DPRD Tanggamus, dan Kejati Lampung Tengah sedang mengusus kasus tersebut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai memeriksa anggota DPRD Tanggamus dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2021.
Simak terus kelanjutan dari seputar kasus korupsi DPRD Tanggamus sampai tuntas.
BACA JUGA:Rekomendasi! 5 Tempat Wisata di Batam yang Hits dan Populer, Cocok Liburan Bersama Pasangan Kalian
Hari ini, sejumlah anggota dewan ramai-ramai melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 3.043.725.000.
Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan jika kasus dugaan korupsi mark up biaya penginapan hotel dalam anggaran perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung tahun 2021 terus diusut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra membenarkan adanya pengembalian kerugian negara dari sejumlah anggota DPRD Tanggamus.
BACA JUGA:Rekomendasi! 5 Tempat Wisata di Batam yang Hits dan Populer, Cocok Liburan Bersama Pasangan Kalian
Hingga kini, Kejati Lampung sudah memeriksa 17 saksi dari berbagai unsur dalam lingkup DPRD Tanggamus.
Dalam konferensi pers yang dihadiri Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin disebutkan, Kejati Lampung tengah menyidik dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus.
Diduga, ada kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar dalam kasus ini. Kasus ini telah diselidiki sejak Februari 2023 lalu.
Sebelumnya, Kejati Lampung pada Rabu (26/7) kemarin telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 3,043 miliar dari beberapa orang yang berasal dari unsur partai politik (parpol).
Tujuan perjalanan dinas luar kota meliputi Bandar Lampung, Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera Selatan,” beber Aspidsus Hutamrin.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Tempat Wisata Terindah di Linggarjati yang Tercantik dan Terbaik
Adapun hotel yang digunakan penginapan untuk perjalanan dinas DPRD Tanggamus yakni Bandar Lampung enam hotel, Jakarta dua hotel, Jawab Barat 12 hotel dan Sumatera Selatan tujuh hotel.
Demikian dari kasus korupsi DPRD Tanggamus.***