Raperda Keolahragaan Kota Serang Terancam Molor

WhatsApp Image 2023 07 27 at 21.09.35
Walikota Serang Syafrudin menerima pandangan Fraksi pada rapat paripurna tentang tanggapan Fraksi DPRD terhadap pendapat Walikota tentang Raperda Prakarsa DPRD Kota Serang di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis 27 Juli 2023. (Pemkot Serang untuk Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kota Serang tentang Keolahragaan terancam molor.

Raperda Keolahragaan terancam molor, karena Peraturan Pemerintah (PP) belum keluar.

Hal ini terungkap usai acara rapat Paripurna tentang tanggapan Fraksi DPRD terhadap pendapat Walikota tentang Raperda Prakarsa DPRD Kota Serang dan pembentukan Pansus DPRD di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis 27 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat paripurna, delapan Fraksi DPRD Kota Serang menyepakati Raperda Prakarsa DPRD Kota Serang tentang Keolahragaan.

BACA JUGA : Lebihi Jam Operasional, Pedagang di Tamansari Dibubarkan Satpol PP Kota Serang

Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan, seluruh pandangan Fraksi DPRD Kota Serang telah menyepakati Raperda Prakarsa DPRD Kota Serang tentang Keolahragaan.

“Alhamdulillah seluruh pandangan Fraksi yang ada delapan Fraksi di DPRD Kota Serang menyepakati,” ujar Roni Alfanto, kepada Bantenraya.co.id.

Setelah disepakati, DPRD Kota Serang langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang.

“Mereka akan segera menyusun jadwal pembahasan, tentunya juga ada mengundang pihak terkait di dunia olahraga,” ucap dia.

BACA JUGA : KONI Kota Serang Mulai Sosialisasikan Pengumuman Pendaftaran Calon Ketum

Roni Alfanto menuturkan, Raperda Prakarsa DPRD Kota Serang tentang Keolahragaan tidak boleh lewat tahun 2023. Oleh karena itu, pihaknya Raperda tentang Keolahragaan optimis rampung sebelum akhir tahun 2023.

“Waktunya tidak boleh lewat tahun ini. Di tahun 2023 ini kita harapkan Kota Serang punya Raperda Keolahragaan,” tuturnya.

Disinggung soal belum keluarnya peraturan pemerintah (PP) tentang keolahragaan yang bisa menghambat pembentukan Raperda tentang Keolahragaan, Roni Alfanto menjelaskan, bahwa masih ada Perpres Nomor 86 Tahun 2021 tentang desain besar olahraga nasional (DBON) dan undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

BACA JUGA : Jalan Pasar Kepandean Kota Serang Berlubang

“Tidak juga. Kita patokannya UU aja. Kalau PP pelaksanaan dari UU. Kan ada yang namanya DBON. DBON itu Perpres 86 Tahun 2021, dan Undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Kita bisa ngikut ke sana,” jelasnya.

Roni Alfanto mengaku pihaknya optimistis Raperda tentang Keolahragaan rampung sebelum akhir tahun 2023.

Intinya kami optimis Raperda ini tetap jalan. Masih ada waktu. Raperda ini disahkan target kami di akhir tahun 2023. Artinya masih ada berapa bulan sambil menunggu PP keluar. Kalaupun tidak kita bisa konsultasi ke Mendagri. Bagaimana Raperda ini tidak terhambat, tapi secara hirarki perundang-undangan bisa kita selesaikan dengan baik,” terangnya.

Roni Alfanto mengaku pihaknya pun akan melakukan konsultasi ke Kemendagri salah satunya perihal dari tujuan Raperda tentang Keolahragaan.

BACA JUGA : DPRD Kota Serang Prakarsai Raperda Keolahragaan Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pelaku Olahraga

“Banyak. Diantaranya apa yang disampaikan tadi. Apa saja yang menjadi tujuan dari pemerintah seperti apa kita ini. Seperti apa Indonesia ini,” ungkap Roni Alfanto.

“Berapa target untuk SEA Games, Asean Games atau ada nggak target olimpiade. Ada nggak dari Atlet Kota Serang yang harus kita siapkan untuk jenjang sampai olimpiade dan ternyata sampai hari ini potensi yang sampai olimpiade atlet Kota Serang ada,” imbuhnya.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Serang atas pendapat Walikota mendapat respon baik.

“Intinya Fraksi-fraksi DPRD Kota Serang menyetujui, dan segera dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait Perda tersebut,” ujar Syafrudin.

Syafrudin menuturkan, Pemerintah Kota Serang bersama DPRD Kota Serang sudah sepakat dan akan dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya.

“Tahun ini selesai, mudah-mudahan bulan desember ini selesai,” harap dia.

Syafrudin menambahkan, Raperda tentang Keolahragaan akan dilakukan kajian kembali. Ia berharap Raperda tentang Keolahragaan ini tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang belum keluar.

“Tetap pembahasan ini dilaksanakan. Apabila ada benturan-benturan yang melanggar aturan, atau menyimpang dari aturan akan segera diperbaiki oleh kami,” imbuhnya. *

Pos terkait