DPRD Kota Serang Prakarsai Raperda Keolahragaan Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pelaku Olahraga
BANTENRAYA.CO.ID- DPRD Kota Serang memperkarsai Raperda tentang Keolahragaan.
Raperda tentang Keolahragaan ini diusulkan untuk meningkatkan kesejahteraan para pelaku olahraga di Kota Serang.
Raperda tentang Keolahragaan ini terungkap pada rapat paripurna tentang pendapat Walikota Serang terhadap Raperda prakarsa DPRD Kota Serang di gedung DPRD Kota Serang, Selasa 25 Juli 2023.
BACA JUGA:Sekolah Negeri ‘Overload’ Siswa, Kepala Dindikbud Kota Serang: Ini Atas Desakan Masyarakat
Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan, Raperda tentang Keolahragaan prakarsa dari eksekutif kepada legislatif.
“Kami melihat agar pembinaan Keolahragaan di Kota Serang bisa sejalan dengan amanah perundang-undangan kan sudah ada BPOM sekarang,” ujar Roni Alfanto, kepada Bantenraya.co.id.
Roni Alfanto menjelaskan, setiap olahraga nasional harus disesuaikan dengan amanah perundang-undangan.
Kemudian harus meningkatkan kesejahteraan pelaku olahraga atlet, pelatih, yang bisa meningkatkan pembinaan agar berprestasi.
“Makanya diperlukan Perda Keolahragaan,” ucap dia.
Roni Alfanto menjelaskan, poin-poin dalam Raperda tentang Keolahragaan banyak karena harus menyesuaikan amanah perundang-undangan agar sesuai BPOM.
BACA JUGA:Kota Serang Dipatok Juara di MTQ XX Banten 2023
“Agar kita bisa melakukan pembinaan baik olahraga prestasi, kemudian olahraga kemasyarakatan KORMI, Dinas Pendidikan (Dindikbud), supaya seluruh stakeholder yang ada di Kota Serang bisa bersinergi meningkatkan dan membina olahraga secara bersama-sama,” jelasnya.