BANTENRAYA.CO.ID – kabar terbaru kini datang dari Panji Gumilang ditetapkan jadi tersangka, hingga butuhkan 57 saksi dan 3 barang bukti.
Kabar ini sedang menjadi perbincangan banyak orang karena Panji Gumilang yang akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
Setelah lama menunggu akhirnya Panji Gumilang kini jadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kasus ini ramai disoroti publik karena dirinye merupakan pimpinan Pondok Al-Zaytun, akan tetapi melakukan penistaan agama.
BACA JUGA : VIRAL! Rendy Kjaernett Buka Suara Usai Alami Kecelakaan, dan Bantah Gegara Ribut, Ternyata Karena?
Proses penyelidikan Panji Gumilang yang rumit
Pemberitaan ini akhirnya ramai dibicarakan dan hingga akhirnya Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak Penyidik Bareskrim Polri sempat berulang kali mengoreksi berita acara pemeriksaan Panji Gumilang, saat diperiksa 1 Aguastus 2023 kemarin.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa pihak penyidik mengoreksi BAP Panji Gumilang sebanyak lima kali.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
“Yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses. Mengoreksi bolak balik lima kali dibetulkan oleh penyidik,” ujar Djuhandani.
Dalam pembicaraan tersebut pihak polisi sampai memeriksa hingga 5 kali, bayangkan saja betapa beratnya kasus Panji Gumilang ini.
Selanjutnya untuk pemeriksaan terhadap Panji Gumilang terhadapa kasus penistaan agama ini dilakukan sejak pukul 15.00 WIB.
Pemertiksaan itu berakhir hingga 19.00 WIB dan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.
Penjelasan Polri Mengenai Panji Gumilang kini jadi Tersangka
BACA JUGA : Terbaru! Inilah Contoh Teks MC 17 Agustus 2023 di Lingkungan Masyarakat, Lengkap dengan Susunan Acaranya
Dalam gelar perkara kasus penistaan agama ini dihadiri oleh penyidik, Propam, Itwasum, Divhum hingga Wassidik Polri.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” ucapnya.
Setelah itu pihak Polri kembali melanjutkan penjelasanya mengenai kasus yang menyeret Panji Gumilang.
“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan Surat Perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka,” jelasnya.
BACA JUGA : Jungkook BTS Tampil di Inkigayo Buat Heboh Netizen: Apa yang Sebenarnya Terjadi
Tidak berhenti sampai disitu saja, penyelidikan ini tersu dilakukan oleh pihak polri dengan seteliti mungkin.
Hingga akhirnya kasus ini menemukan titik terang dan mulai terbukti bahwa Panji Gumilang memeng pantas ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa puluhan orang yang diperiksa yakni sebagai saksi dan juga ahli.
“Proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” ujar Djuhandani pada Selasa, 02 Agustus malam.
Penyampaian barang bukti pada kasus Panji Gumilang
BACA JUGA : VIRAL! Seorang Perempuan Dihapus dari Kartu Keluarganya, Hingga Tak berhenti Menangis di Kantor Pajak: Buat Warganet Iba!
Dan tidak hanya itu, penyidik dalam penetapan tersangka Panji Gumilang itu, Djuhandani menyampaikan bahwa berdasarkan alat bukti elektronik, keterangan dari saksi maupun ahli.
“Jadi untuk menetapkan tersangka, setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Djuhandani.
Pernyataan pihak Polri itu mengejutkan banyak pihak mengenai proses Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ternyata butuh banyak usaha untuk menemukan dan mengumpulkan bukti hingga para saksi agar bisa menetapkan Panji sebagai tersangka
Adapun dalam penetapan tersangka itu, Panji Gumilang disangkakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Lalu Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan.
Dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun, serta pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Demikian pemberitaan mengenai Panji Gumilang ditetapkan jadi tersangka, hingga butuh 57 saksi, dan 3 barang bukti.
BACA JUGA : Tinggal Klik! 7 Kode promo Tiket.com Agustus 2023 No Hoax, Bikin Hemat Cuan Saat Bepergian: Dijamin Berhasil
Semoga kasus ini dapat ditangani lebih lanjut dan bisa secepatnya mendapatkan hukuman atas ap[a yang sudah diperbuat.
Dan terimkasih kepada para penyidfik yang sudah membantu berjalannya kasus Panji Gumilang ini.***