BANTENRAYA.CO.ID – Kasus seorang ayah di Tangerang yang mencabuli anak tirinya terkuak di media
Dengan teganya seorang ayah di Tangerang tersebut mencabuli anak tirinya dengan brutal.
Seakan tak punya hati, seorang ayah di Tangerang tersebut mencabuli anak tirinya sampai 2 tahun.
BACA JUGA:BIG MATCH! Persib Bandung vs Bali United, Ini Prediksi dan 2 Link Live Streaming Gratis Full HD
Tersangka yang berinisial SN (29) yang tinggal di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang kini sudah diproses oleh pihak yang berwajib.
Aksi bejatnya tersebut yang mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 17 tahun tentu membuat geram masyarakat.
“Korban merupakan anak tiri tersangka dan masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur,” ucap Kasimun pada Kamis 3 Agustus 2023.
BACA JUGA:Siap-siap! Bea Cukai Bakal Lelang 60 Unit Motor Royal Enfield, Harga Mulai dari Rp 20 Jutaan
Awal mula kejadian tersebut ketika korban sedang tidur di kamarnya dan sang ayah tanpa permisi masuk ke kamar korban.
Sang ayah korban melakukan aksi bejatnya sampai korban terbangun karena merasa kesakitan.
“Pada saat itu, korban sedang mengalami kekerasan seksual dari tersangka. Korban berusaha melakukan perlawanan dengan menendang tersangka,” terangnya.
Ketakutan korban yang memebuat ia bungkam dan tak mau berterus terang kepada pihak keluargnya.
Aksi bejat tersebut juga dilakukan dari Mei 2021 dan saat itu korban hanya bungkam menaham ketakutan dan rasa sakitnya.
“Ternyata aksi tersangka sudah dilakukan beberapa kali dari kurun waktu Mei 2021 hingga Juli 2023,” terangnya.
Namun, setelah berlangsung lebih dari 2 tahun, korban merasa geram dan tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya.
Korban akhrnya menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada saudaranya.
Tak hanya itu, dengan berani korban juga menghampiri SN pada 28 Juli 2023 untuk dimintai keterangan sampai akhirnya tersngka mengakui perbuatannya.
“Pada saat itu, tersangka SN mengaku sudah melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali,” tuturny.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan hukuman 15 tahun penjara serta denda 15 miliar.
“Kami langsung mengamankan tersangka SN lalu membawanya ke Polsek Rajeg untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
BACA JUGA:Bikin Terpana, 3 Wisata di Wonosobo Paling Banyak Pengunjung, Ternyata Bukan Nomor 2 Pemenangnya
Kasimun menegaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar,” tegasnya.
Hingg saat ini, korban juga akan dilakukan pendampingan psikologis agar kembali pulih dari trauma yang menimpanya.
Dari kejadian ini semoga dapat diambil pelajaran agar selalu berhati-hati terhdapat orang sekitar dan berani mengungkap kebenaran.***