Trending

Penuhi 2 Syarat Berikut Jika Kamu Mau Aman dari Tilang Sepeda Listrik

BANTENRAYA.CO.ID – Tilang sepeda listrik dapat dilakukan polisi jika pengguna sepeda listrik lewat jalan raya.

Namun tilang sepeda listrik ini juga bisa dicegah jika lolos dari 2 syarat.

Syarat aman dari tilang sepeda listrik bukan hanya dari model sepeda listriknya, tapi juga dari cara pemakaiannya.

BACA JUGA: 5 Pengidap Penyakit yang Tidak Boleh Makan Pare, Kabar Penting bagi Penggemar Pare

Dilansir bantenraya.co.id dari Instagram undercover.id, aturan tilang sepeda listrik dijelaskan oleh Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri.

Dia menjelaskan kalau ada beberapa sikap penindaklanjutan jika pengguna sepeda listrik tidak menaati aturan.

“Karena ini sudah berkaitan dengan keselamatan, dan sejauh ini, sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum,” ucapnya pada Selasa (01/08/2023).

BACA JUGA: Adab Menguap yang Sesuai Sunnah yang Muslim Perlu Tahu

Dia menambahkan, khusus sepeda listrik akan ada 2 langkah penindakan yang dilakukan, yakni pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.

Dan 2 langkah tersebut merupakan 2 syarat aman dari tilang sepeda listrik.

Syarat Pertama

Soal pemeriksaan fungsi, jika pada sepeda listrik yang digunakan tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh, pengguna akan ditilang dan kendaraan akan disita.

BACA JUGA: Jangan Takut Donor Darah! Manfaatnya Sangat Besar ke Kesehatan

“Nantinya anggota akan memeriksa unit yang dimaksud dan diperhatikan kelengkapan komponennya. Jika memang masih layak disebut sepeda, seharusnya masih ada pedal kayuh. Kalau tidak ada, dianggap sebagai motor listrik,” ujar Tora.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button