BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pertanahan Nasional atau BPN mangkir RDP atau Rapat Dengar Pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilegon, Senin, 7 Agustus 2023.
BPN Cilegon yang mangkir RDP, membuat geram salah satu Anggota DPRD Cilegon Hasbudin.
DPRD Cilegon menggelar RDP lintas komisi membahas permasalahan aset di Kecamatan Pulomerak.
Aset yang dibahas merupakan lahan eks Sangkanila, lahan Merak Beach Hotel dan lahan Pulau Merak Kecil.
Pada RDP tersebut, DPRD Kota Cilegon dari Komisi I, II dan III mengundang Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Camat Pulomerak, Manajemen Merak Beach Hotel dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilegon.
Namun, BPN Cilegon dalam rapat tersebut tidak ada perwakilannya satupun yang hadir.
Hal membuat salah satu Anggota Komisi III DPRD Cilegon Hasbudin geram yang merasa Lembaga DPRD Cilegon dilecehkan oleh pihak BPN Cilegon.
“Kurang Ajar BPN,” kata Hasbudin dalam RDP di Ruang Rapat DPRD Cilegon.
BACA JUGA:Di PHK, 3 Eks Karyawan PT KJL Ngadu ke DPRD Cilegon
Dikatakan Hasbudin, tidak adanya perwakilan BPN Cilegon yang hadir dalam RDP tersebut, disebut sebagai pelecehan terhadap institusi DPRD Cilegon.
“BPN tidak menghargai Lembaga DPRD, kita undang pakai surat undangan resmi,” kata Hasbudin menggebu-gebu.
Kehadian BPN Cilegon, sedianya untuk memerjelas tentang permasalahan aset di Kota Cilegon.
Saat ini, Pemkot Cilegon sedang melakukan penatausahaan aset.
BACA JUGA:Pekerja PT KJL Tewas Diduga Kecelakaan Kerja, Pihak Keluarga Lapor Polisi
“Emang tidak ada orang di BPN? Ini sudah melecehkan Lembaga DPRD Cilegon,” kata Hasbudin usai RDP selesai.
Ia bahkan mencurigai adanya permainan di BPN Cilegon.
“Tidak transparan (BPN). Datang saja seharusnya, kewajiban dia (BPN) hanya menjelaskan,” kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Anggota Komisi I DPRD Cilegon Aam Amarulloh mengatakan, pada RDP yang membahas penatausahaan aset di Pemkot Cilegon, ada 3 masalah aset di wilayah Kecamatan Pulomerak yang menjadi perhatian DPRD.
BACA JUGA:Kelompok KKM 34 Uniba Adakan Perlombaan dan Santunan Anak Yatim di Desa Mekarsari
Pertama, aset eks lahan Sangkanila yang saat ini menjadi lahan Pemkot Cilegon untuk penggunaan ke depannya.
Kemudian, lahan Merak Beach Hotel yang status lahannya miliki hotel tersebut, namun dinilai tidak ada sumbangan pajak hotel ke Pemkot Cilegon.
Terakhir, terkait rencana pengembangan wisata di Pulau Merak Kecil.
“Terkait Merak Beach Hotel, itu ada pungutan 20 ribu bagi orang yang mau masuk ke Pantai, tetapi tidak ada pajak hotel yang diserahkan ke Pemkot Cilegon,” kata Aam.
BACA JUGA:Program Salira Kelurahan Mekarsari Tahap 3 Tuntas, Jadi yang Pertama se-Kota Cilegon
Saat ini keberadaan Merak Beach Hotel, kata Aam, banyak dipertanyakan oleh warga sekitar Kecamatan Pulomerak.
“Awalnya masayarakat kami yang menanyakan Merak Beach Hotel, sekedar mandi di Pantai 20 ribu, setelah ditanyakan ke BPKPAD tidak membayar pajak hotel. Kami minta Manajemen Merak Beach Hotel menunjukkan bukti kepemilikan tanah dan bukti pajak yang disetorkan ke Pemkot Cilegon kalau memang ada, dan kami minta kalau untuk wisata ke pantai jangan juga 20 ribu, cuma mandi di pantai 20 ribu,” pintanya.
Perwakilan Merak Beach Hotel Mulyaningsih mengatakan, mengenai lahan saat ini Merak Beach Hotel sertifikat kepemilikan pribadi.
“Awal mulanya saya kurang tahu. Tapi, Merak Beach Hotel ini awalnya Bapak Roy Sungkono, kemudian dialihkan ke anaknya Roy Sadewo, setahu saya selama ini,” kata Mulya saat RDP di Ruang Rapat DPRD Cilegon.
BACA JUGA:HGB Diduga Kadaluarsa, DPRD Minta Pemkot Cilegon Cek Status Lahan Merak Beach Hotel
Sementara itu, Kepala BPN Cilegon Elfidian Iskariza saat dihubungi melalui whatsapp tidak memberikan jawaban.***