TANGERANG, BANTEN RAYA- Kepolisian Sektor (Polsek) Panongan berhasil membongkar sindikat pengoplos gas elpiji subsidi di wilayah Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Dari penggerebekan itu, kepolisian mengamankan 974 tabung gas berbagai macam ukuran.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma PA Manurung mengatakan, penggerebekan tempat pengoplosan gas elpiji subsidi di Desa Ranca Iyuh itu dilakukan pada Sabtu (4/3/2023). Ketika digrebek, komplotan itu tengah melakukan pengoplosan.
“Ini kegiatan ilegal pengoplosan, atau penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi,” katanya dalam keterangan resminya, Senin (6/3/2023).
Hotma menjelaskan, dalam penggerebekan itu kepolisian mengamankan lima orang pelaku dari lokasi pengoplosan. Pelaku ditangkap saat mengoplos elpiji 3 kilogram ke elpiji berukuran 12 kilogram.
“Kelima pelaku inisialnya SA, IA, JA, YL, dan DR. Kami juga mengejar beberapa orang lainnya yang melarikan diri, tapi identitasnya sudah kita ketahui,” jelasnya.
Hotma menerangkan, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk dan 2 unit mobil pick up berikut 974 tabung gas berbagai ukuran. “Untuk ukuran 12 kilogram sebanyak 349 tabung, ukuran 3 kilogram sebanyak 620 tabung, dan ukuran 5,5 kilogram sebanyak 5 tabung,” terangnya.
Hotma mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh tersangka, dari penjualan tabung gas elpiji 12 kilogram, pelaku mendapatkan untuk sekitar Rp200 ribu. Aktivitas pengoplosan itu telah dilakukan selama 3 bulan. “Untung per tabung Rp200 ribu, tabung yang diamankan 620 untuk jenis gas 12 kilogram,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukannya, pelaku melakukan pengoplosan gas dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi.
“Modusnya pengoplosan dari tabung subsidi ke nonsubsidi. Kemudian oleh para pelaku dijual dengan harga nonsubsidi,” katanya.
Zamrul menegaskan, kelima pelaku akan dijerat pasal 55 Undang-undang Minyak dan Gas (Migas) dan pasal 62 juncto pasal 68 huruf b dan c Undang-undang perlindungan konsumen.
“Kasusnya masih terus dikembangkan dan pelaku lain masih kami kejar untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya. (darjat)