Trending

Perkosa Janda Muda, Warga Kibin Diamankan

SERANG, BANTEN RAYA- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang mengamankan seorang pria berinisial DH (23), warga Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, atas dugaan perkosaan janda muda. Kasus itu terjadi di wilayah Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus perkosaan janda muda berinisial MA (20) itu bermula saat perempuan beranak satu itu hendak berangkat kerja pada 24 Februari 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat hendak berangkat kerja, DH datang ke rumah korban dan menawarkan tumpangan. Lantaran mengenal tersangka, korban tak menaruh curiga dan mengizinkan tersangka untuk mengantarnya ke tempat kerja dengan sepeda motor.

Bukannya dibawa ke tempat kerjanya, tersangka DH malah membelokkan kendaraannya ke rumah kontrakan pamannya, dengan alasan ada yang tertinggal. Tersangka kemudian mengajak korban masuk ke dalam rumah itu.

Di dalam rumah, korban dipaksa untuk melayani nafsu birahinya. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka kembali membawa korban namun tidak ke tempat kerjanya, melainkan diturunkan di tengah jalan. Tak terima dengan perbuatan DH, korban akhirnya mengadu kepada kedua orangtuanya, dan langsung melaporkan kejadian dugaan perkosaan janda muda itu, ke Mapolres Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan, jika pihaknya mengamankan seorang pria di wilayah Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, atas dugaan perkosaan terhadap seorang perempuan dewasa.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button