Propam Turun Tangan Soal SP3 Laporan Penyerobotan Lahan

1 PROPAM TURUN TANGAN
LAHAN YANG DISEROBOT: Lokasi lahan milik perwira Polda Banten yang diduga diserobot orang lain. (DARI WINOTO UNTUK BANTEN RAYA)

SERANG, BANTEN RAYA- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten turun tangan melakukan pemeriksaan atas penghentian kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan AKBP Priyatri Winoto oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

AKBP Priyatri Winoto kepada Banten Raya mengatakan, dirinya bakal diperiksa Propam Polda Banten untuk menyelidiki penghentian penyidikan kasus dugaan penyerobotan lahan oleh penyidik Ditreskrimun Polda Banten. “Hari Jumat ini saya akan diperiksa Propam, saya diminta untuk menjelaskan kronologis kasusnya,” katanya, Senin (13/3/2023).

Winoto menjelaskan, tim Propam Polda Banten dan Ditreskrimum Polda Banten telah mendatanginya di tempatnya bertugas yaitu di Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi, Pandeglang, Polda Banten. “Tim Propam dan Krimum sudah turun ke SPN,” jelasnya.

Winoto menjelaskan, penghentian penyidikan dengan terlapor Tb Masduki sedikit janggal. Bahkan dirinya telah memiliki cukup bukti dalam kasus tersebut. “Saya sudah punya sertifikat hak milik (SHM) yang menyatakan bahwa lahan yang saat ini dijadikan tempat usaha parkir adalah milik saya,” jelasnya.

Bahkan, Winoto mengungkapkan, dirinya akan melakukan upaya praperadilan Ditreskrimum Polda Banten, atas penghentian kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkannya, karena penghentian penyidikan dinilai janggal. “Saya sudah ke Pengadilan, rencanannya (praperadilan), baru nanya syarat-syaratnya,” katanya.

Winoto menambahkan, upaya praperadilan itu dilakukan, agar laporannya dapat dibuka kembali oleh penyidik. Sehingga hak atas tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat kembali. “Dengan dihentikannya laporan saya akan mengajukan praperadilan, dan berharap penyidik melanjutkan laporan” jelasnya.

Sebelumnya, Winoto menerangkan, Tb Masduki selaku penyerobot lahan miliknya di laporkan ke Polda Banten, pada Agustus 2020. Pada Desember 2020, laporan penyerobotan lahan oleh Tb Masduki naik ke tahap penyidikan.

“Bulan Desember 2020 kasus saya naik ke penyidikan. Pada Maret 2021 penyidik menyampaikan ke saya perkara ini akan bulak-balik, dan akan merusak hubungan penyidik dan jaksa (alasan penyidik),” terangnya.

Kemudian, Winoto mengatakan, pada Februari 2023 dirinya menerima surat pemberitahuan dari penyidik, jika laporannya tersebut telah dihentikan atau SP3, dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal.

“SP3 23 Februari 2023 atas petunjuk jaksa tadi, ditanda tangani dir Krimum. Alasan penyidik berpedoman KUHP R Susilo Pasal 385 ayat 4, kalau jaksa berpedoman pada KUHP tafsir buku pembinaan hukum nasional,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto membenarkan jika laporan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh AKBP Winoto telah dihentikan penyidik kepolisian, dengan alasan tak memenuhi unsur pidana.

“Dikarenakan perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pasal 385 KUHP, berdasarkan P19 dari kejaksaan, sehingga penyidik melakukan gelar perkara untuk dilakukan SP3,” katanya. (darjat)

Pos terkait