BANTENRAYA.CO.ID – Baru-baru ini viral di media sosial rekaman video ASN Pemkot Tangerang yang tampak ngotot bongkar ruko di Cimone.
Dalam video yang diunggah akun TikTok @pojokmakassarid, diterangkan bahwa ASN Pemkot Tangerang tetap membongkar ruko di Cimone meskipun si pemilik sudah membayar pajak dan mempunyai sertifikat hak milik.
“Ruko punya kita, tapi sesuka Pemkot Tangerang bongkar. Pajak kita bayar, sertifikat sudah hak milik,” tulis keterangan akun TikTok @pojokmakassarid, pada Kamis 17 Agustus 2023.
BACA JUGA: Prediksi Liga 1 Persebaya vs PSM Makassar, Berharap Tuah Gelora Bung Tomo
Kemudian, ASN Pemkot Tangerang itu tampak terlibat dengan kuasa hukum si pemilik ruko di Cimone.
Kuasa hukum pemilik ruko itu meminta ASN Pemkot Tangerang untuk menghormati hak-hak sang pemilik.
“Kalau ada ya udah lu hormatin, kalian hormatin dong,” kata Kuasa Hukum pemilik ruko di Cimone.
BACA JUGA: Video Mapping di Monas Sangat Meriah, Sebuah Perpisahan Jakarta Sebagai Ibu Kota
Diketahui, pemilik ruko sedang mengajukan gugatan yang masih berjalan di pengadilan.
Meskipun begitu, ASN Pemkot Tangerang tetap membongkar ruko yang berperkara di Tangerang.
“Ini kan ada gugatannya, abang baca nggak gugatannya,” ujar Kuasa Hukum tersebut.
Salah satu ASN Pemkot Tangerang itu menyuruh untuk melanjutkan gugatan, tetapi mereka juga tetap melanjutkan pembongkaran.
“Ente lanjut gugatan, kita lanjut bongkar lah,” kata salah satu pria yang berseragam ASN Pemkot Tangerang.
Sementara itu, berikut 3 fakta ASN Pemkot Tangerang ngotot bongkar ruko di Cimone.
1. Sertifikat hak milik dan bayar pajak
Dari berbagai informasi yang beredar bahwa ruko di Cimone itu sudah memiliki sertifikat hak milik dan bayar pajak.
Tetapi, ASN Pemkot Tangerang tetap membongkar dengan alasan bahwa ruko tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
BACA JUGA: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Sabtu, 12 Agustus 2023: Spesial Akhir Pekan Banyak FTV Menarik
“Alasan Pemkot hibah dr Pemkab, alasan warga SHM SHGB,” kata akun TikTok Daily Outfit.
2. Masih dalam gugatan ke Pengadilan
Pemilik ruko mengajukan gugatan ke Pengadilan terkait pembongkaran tersebut.
Hal ini lantaran pemilik ruko mempunyai sertifikat hak milik dan bayar pajak.
BACA JUGA: Tukarkan Sebelum Mabar! Kode Redeem ML Mobile Legends 10 Agustus 2023 Terupdate Penuh Hadiah
“Merasa ada power karna menang di PTUN 2x, pdhl di PTUN BKN (bukan) menang karna mereka benar tp karna hrs ada pemeriksaan gugatan biasa dlu saat banding 1 (gugatannya warga menang), saat gugatan k2 karna lewat waktu,” terang akun TikTok Daily Outfit.
3. ASN Pemkot Tangerang merasa kuat dengan SK Pembatalan BPN
ASN Pemkot Tangerang tetap membongkar ruko di Cimone disebabkan memegang SK Pembatalan dari BPN Provinisi.
“Terlihat arogansi pemerintah merasa kuat berdasarkan SK Pembatalan Prov dan mengabaikan UU, PP dan Permen,” tandas akun TikTok tersebut.***