Bantenraya.co.id- Rohadi (35), warga Kabupaten Pandeglang divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, dalam sidang yang digelar, Selasa (5 September 2023).
Pria tersebut terbukti berulang kalo memperkosa anak perempuannya yang masih berusia 14 tahun, di Lingkungan Kaloran Pena, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Februari 2023.
Majelis hakim yang diketuai Hasmy mengatakan, Rohadi terbukti telah melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya, sebagaimana pasal pasal 81 jo 76D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hasmy kepada terdakwa, disaksikan kuasa hukumnya Herbet Marbun dan JPU Kejari Serang Budi Atmoko.
Langsung Gas! Info Lowongan Kerja PT MFI di Cilegon untuk 3 Posisi, Yuk Buruan Daftar!
Vonis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU, terdakwa juga diharuskan membayar restitusi kepada anak korban sejumlah Rp60 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara selama 3 bulan.
Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta mengakibatkan anak kandungnya mengalami sakit dan trauma psikologis.
Kemudian, terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya sendiri yang seharusnya dilindungi oleh terdakwa. Hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Diketahui, Rohadi ditangkap polisi setelah memperkosa anak perempuannya berusia 14 tahun di kontrakan yang berlokasi di Lingkungan Kaloran Pena, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.
20 Ucapan Selamat Hari Pamong Praja ke-73 Tahun 2023, Singkat dan Inspiratif untuk Caption Status
Kasus perkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak perempuannya itu terjadi berulang-ulang dalam waktu dua hari, pada 19 dan 20 Februari 2023.
Perkosaan anak kandung itu bermula saat sang ayah meminta anaknya untuk menimba ilmu di pondok pesantren (ponpes), dan pulang ke rumah kontrakannya di Kota Serang.
Sang anak selama ini tinggal bibinya di wilayah Pandeglang.
Pada 18 Februari 2023, pelaku menjemput anaknya seorang diri ke Pandeglang. Setelah menginap, pada 19 Februari 2023, pelaku membawa anaknya pulang ke kontrakannya di Kota Serang.
Langsung Klik! 8 Link Twibbon Hari Pamong Praja ke-73 Tahun 2023, Desain Kekinian dan Paling Kreatif
Di kontrakan itu hanya ada pelaku dan korban. Sementara sang istri yang juga ibu korban, tengah pulang ke kampung halamannya di Riau.
Melihat anaknya mulai beranjak dewasa, pelaku kemudian melampiaskan nafsunya.
Perkosaan pertama dilakukan pada sore hari, ketika korban tengah berbaring di kamar.
Meski mendapat penolakan, pelaku tetap memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dan kejadian itu diulanginya pada saat malam hari dan dini hari.
Genjot Penerimaan, Bapenda Kabupaten Serang Sosialisasikan Pajak BPHTB
Kasus perkosaan itu terbongkar, ketika korban ditinggal bekerja oleh ayahnya.
Korban yang memiliki handphone menghubungi bibinya, dan mengadukan apa yang telah dilakukan ayah kandungnya tersebut, dan kabur meninggalkan kontrakan.
Mengetahui hal itu, pada Kamis (23 Februari 2023), pihak keluarga langsung mendatangi rumah kontrakan pelaku.
Bersama dengan warga, pelaku yang baru pulang bekerja kemudian digelandang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, pada Jumat (24 Februari 2023) malam, pelaku akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan. (darjat)