Genjot Penerimaan, Bapenda Kabupaten Serang Sosialisasikan Pajak BPHTB

BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang gencar menggelar sosialisasi pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di enam kecamatan.

Sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pajak BPHTB.

Related Articles

Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Verifikasi dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan, sosialisasi digelar di Kecamatan Bojonegara, Puloampel, Pontang, Tirtayasa, Petir, dan di Kecamatan Cikeusal.

“Besok (hari ini-red) terakhir di Petir dan Cikuesal,” ujar Nizam, Selasa 5 September 2023.

BACA JUGA: DLH Kabupaten Serang Ungkap Penyebab Air Sungai Ciujung Menghitam

Ia menjelaskan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui camat dan kepala desa bahwa ada pajak BPHTB yang harus dibayarkan oleh masyarakat.

“Di masyarakat itu biasanya ketika sudah buat AJB (akta jual beli) merasa sudah cukup sehingga tidak dibuatkan sertifikat,” katanya.

Selain itu, sosialisasi juga dilakukan untuk melakukan pemetaan potensi pajak BPHTB seperti di Bojonegara dan Puloampel karena harga di dua kecamatan itu kenaikannya cukup signifikan. “Kita memberi pemahaman kepada para camat, kepala desa, dan pengelola PBB di kecamatan,” tuturnya.

BACA JUGA: Penanganan Kekeringan di Kabupaten Serang Dinilai Belum Maksimal

Kemudian, di Kecamatan Pontang dan di Kecamatan Tirtyasa sudah banyak pembelian tanah oleh investor serta di Kecamatan Patir dan di Kecamatan Cikeusal sedang banyak pembebasan lahan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button