Akhir 2023, PA Rangkasbitung Prediksi Kasus Perceraian Capai 2000 Perkara

IMG 20230405 183506
Hakim Gushari (sebelah kiri) melakukan rekonsiliasi kedua pihak yang akan bercerai, Rabu 5 April 2023.(Sahrul/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitug memprediksi akhir tahun 2023 kasus perceraian bisa mencapai angka 2000 perkara. Demikian yang disampaikan oleh Hakim PA Rangkasbitung, Gushairi, Rabu 5 April 2023. Untuk menekan kasus perceraian, ia menghimbau agar masyarakat Lebak menghindari perceraian.

“Terhitung 4 bulan ini kasus perceraian sudah mencapai 500 perkara, apabila warga Lebak tidak menghindari kasus perceraian, maka kemungkinan diakhir tahun kasus bisa mencapai 2000 perkara,” tandas pria ramah itu.

Gushari menjelaskan, faktor penyebab melonjaknya kasus perceraian di Lebak adalah ekonomi, pernikahan dini, dan pertengkaran. Dengan dominasi kasus terjadi di Lebak Selatan.

Bacaan Lainnya

“Memang kebanyakan perceraian terjadi di Lebak bagian Selatan. Faktor ekonomi masih menjadi permasalahan utama dari masyarakat yang mengajukan perceraian,” jelasnya.

BACA JUGA : Bulan Ramadan, Petani Timun Suri di Lebak Raup Cuan Jutaan Rupiah

Gushari mengungkapkan, rincian data tersebut yakni pada Januari menerima permohanan perceraian sebanyak 179 perkara, 135 perkara di bulan Februari serta 153 perkara di bulan Maret, dan April 53 perkara.

“Ya kebanyakan dari perkara memang terkait cerai gugat yang diajukan oleh isteri,” ungkap Hakim yang bijaksana.

Ia membeberkan, pada bulan Maret pun dominasi cerai gugat masih medominasi dengan total 114 perkara yang diterima oleh PA Rangkasbitung. Sedangkan, untuk cerai talak pada Maret PA Rangkasbitung menerima sebanyak 24 perkara. Selain itu, terjadi peningkatan angka Itsbat nikah pada bulan Maret dibandingkan dengan dua bulan sebelumnya. Terdapat 12 permohonan itsbat nikah.

“Ya selain itu juga ada satu perkara permohonan dispensasi kawin dan dua perkara perwalian,” beber dia.

Dikatakan Gushari, untuk mengantisipasi lonjakan kasus perceraian. PA Rangkasbitung menggelar sidang diluar kantor untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan perkaranya.

“Setiap dua kali dalam satu buluan biasanya kami menggelar sidang di luar kantor seperti di wilayah Lebak Selatan ataupun di wilayah Kecamatan Maja,” ucap Hakim islami itu.

BACA JUGA: Bayi Kembar Siam di Lebak Butuh Bantuan

Ia mengedukasi, agar masyarakat berfikir dua kali. Apabila akan melakukan perceraian, karena dampak perceraian akan berimbas kepada lingkungan sosial.

“Untuk warga yang mau bercerai tolong fikir dulu kali, apalagi bagi pasangan yang punya anak, pastinya kasian terhadap si anak, dan bagi muda-mudi yang memiliki rencana untuk menikah, persiapkan terlebih dahulu mentalnya, agar hubungan pernikahan bisa langgeng,” ujar pria yang sayang anak.

Ia menambahkan, PA Rangkasbitung selalu mengupayakan sebisa mungkin, agar para pasangan yang hendak bercerai tidak jadi.

“Kami senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat agar mendapatkan kebaikan bagi kepentingan masyarakat,” tandasnya

Sementara itu, Ari Wibowo, Warga Kecamatan Rangkasbitung mengaku, keputusannya bercerai sudah bulat lantaran sang isteri tidak menghargai sebagai suami.

“Saya pisah karena isteri, berhutang kepada orang lain tanpa sepengetahuan saya, yang akhirnya hutang itu mengharuskan saya menjual mobil, dan rumah,” tungkas pria malang itu. ***

Pos terkait