Trending

Akibat Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan Dihentikan, Perwira Polisi Bakal Gugat Polda Banten

SERANG, BANTEN RAYA- Tak terima laporannya terkait dugaan penyerobotan lahan dihentikan atau SP3 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten, perwira polisi di Polda Banten akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, untuk memastikan sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut.

AKBP Priyatri Winoto, perwira polisi yang melaporkan kasus tersebut membenarkan akan adanya upaya melakukan praperadilan Ditreskrimum Polda Banten, lantaran menilai penghentian penyidikan kasus tersebut dinilai janggal.

“Saya sudah ke Pengadilan, rencanannya (praperadilan), baru nanya syarat-syaratnya,” katanya kepada Banten Raya, kemarin.

Pria yang biasa dipanggil Winoto menjelaskan upaya praperadilan itu dilakukan, agar laporannya dapat dibuka kembali oleh penyidik. Sehingga hak atas tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat kembali.

“Dengan dihentikannya laporan saya akan mengajukan praperadilan, dan berharap penyidik melanjutkan laporan” jelasnya.

Winoto menambahkan upaya pelaporan ke Polda Banten merupakan upaya terakhir yang ditempuhnya. Sebab hukum lain sudah ditempuh dan menyatakan tanah seluas 80 meter di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang itu miliknya.

“Upaya perdata sudah di tingkat pengadilan saya menang, kasasi di Mahkamah Agung juga menang. Terlapor mengajukan PK juga saya menang. Ini putusan telah inkrah,” tambahnya.

Winoto mengungkapkan saat ini tanah miliknya masih dikuasai oleh terlapor, atas nama Tb Masduki untuk bisnis usaha parkir kendaraan bermotor.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button