BANTEN RAYA.CO.ID – Akibat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 target pajak daerah di Kabupaten Lebak tahun 2023 bertambah menjadi Rp 25 miliar. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Dodi Irwan saat ditemui di kantornya, Selasa 23 Mei 2023.
Ia menjelaskan, bulan Januari Bapenda sudah menargetkan pencapaian pajak di Lebak Rp 157.200 miliar, karena ada penuntutan terkait peningkatan pajak di bulan April 2023 target pajak bertambah menjadi Rp 182.200 miliar.
“Untuk mencapai target itu, tentunya pihak kami harus bekerja ekstra keras, karena tanpa dipungkiri peningkatan tersebut cukup lumayan besar, ” kata dia kepada Bantenraya.co.id.
BACA JUGA : Bupati Lebak Minta Ratusan Pejabat Baru Penuhi Ekspektasi Masyarakat
Dodi menuturkan, untuk mencapai target pajak pihaknya sudah melakukan konsultasi kepada Bupati Lebak sehingga dibuatlah tim optimalisasi pajak.
“Bupati sudah membentuk tim untuk membantu dalam pencapaian target, semoga dengan adanya tim tersebut bisa memudahkan kami dalam mencapai target,” ucap Dodi.
Ia mengungkapkan, sudah membuat startegi dalam mencapai target pajak di tahun 2023 yakni dengan cara membagi persentase pencapaian.
“Kami sudah membuat skema agar target bisa tercapai yaitu di semester pertama harus mencapai target 50 persen, dan semester kedua 50 persen,” ungkap pria yang Islami itu.
Ditambahkan Dodi, membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang sifatnya memaksa sama halnya dengan membayar zakat.
“Cuman bedanya kalau pajak untuk seluruh warga negara Indonesia, sedangkan zakat untuk seluruh umat muslim, jadi mari membayar pajak karena pajak juga untuk pembangunan rakyat, ” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Bapenda Lebak, Deri Dermawan membeberkan, bulan Januari hingga Mei 2023 target realiasi pajak baru mencapai Rp 57 miliar.
“Secara persentasenya baru mencapai 31,81 persen, berarti kami harus mengejar kekurangan itu sampai tanggal Juni 2023, karena di bulan itu adalah akhir dari semester awal,” tandas Deri.
BACA JUGA : Tahun 2023, BKPSDM Lebak Hanya Mengusulkan Kuota ASN Sebanyak 1020 Orang
Dikatakan Deri, lima sektor pajak yang menjadi penghasil pajak di Lebak yang menjadi primadona antara lain, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak penerangan jalan, pajak restauran, pajak mineral bukan logam dan bukan batuan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Lima sektor pajak itu, targetnya baru mencapai 30 persen, tapi kami optimis pasti di akhir semester akan tercapai,” pungkasnya.***