BANTENRAYA.CO.ID – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 beredar di sepanjang jalur perkotaan Kabupaten Pandeglang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran mengatakan, akan menindak APK jenis spanduk bakal calon Pemilu 2024.
Sebelum ditertibkan, timnya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang.
“Ya, nanti kami tertibkan. Tapi nanti kami koordinasikan dulu dengan DPMPTSP, apakah spanduk jenis APK itu sudah berizin atau belum, karena belum ada tembusan juga ke kami,” kata Bunbun, Selasa 9 Mei 2023.
BACA JUGA : Netizen Dukung Bupati Pandeglang Irna Narulita Maju Pilgub Banten 2024, Siapa yang Cocok Mendampinginya
Jika APK para bakal calon Pemilu 2024 tidak berizin, kata Bunbun, tim Satpol PP akan terjun ke lapangan untuk melakukan penertiban.
“Kita lihat dulu izinnya. Kalau memang tidak ada izin, kita tertibkan sesuai Perda (Peraturan Daerah) nomor 4 tahun 2008 tentang Kebersihan, Keamanan dan Kenyamanan,” ujarnya.
Tidak hanya dinas, kata dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Pandeglang apakah APK calon Pemilu 2024 tersebut diperbolehkan terpasang atau tidak.
BACA JUGA : PKS Partai Pertama Daftarkan Bacaleg DPRD ke KPU Pandeglang
“Nanti kita koordinasikan juga dengan penyelenggara pemilu, baik bawaslu, ataupun KPU,” katanya. ***