BANTENRAYA.CO.ID – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
menetapkan anak dari pemilik Apotik Gama berinisial LMM menjadi tersangka dalam kasus dugaan penjualan obat-obatan racikan tanpa resep dokter dan membahayakan kesehatan
Kepala Balai Besar POM Serang Mojaza Sirait membenarkan jika penyidik PPNS telah melakukan gelar perkara, dan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus obat-obatan di Apotek Gama tersebut.
“Iya berdasarkan alat bukti yang ada, PPNS BPOM di Serang telah menetapkan 1 orang tersangka,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (21 Januari 2025).
Menjelang Imlek Harga Ikan Bandeng Rp40 Ribu Per Kilogramnya
Mojaza menjelaskan, satu orang tersangka tersebut berinisial LMM yang diduga anak dari pemilik Apotik Gama Eddy Mulyawan Martono.
Berdasarkan penelusuran Banten Raya, tersangka yang dimaksud merujuk pada nama Lucky Mulyawan Martono.
“Saat ini (baru) 1 orang, inisialnya LMM,” jelasnya.
Mojaza menerangkan, anak bos Gama itu telah ditetapkan tersangka pada Senin 20 Januari 2025. Rencananya pada Rabu (22/12025) ini, Lucky akan dipanggil ke BPOM di Serang.
Pemkot Serang Kolaborasi Dengan PT KAI Untuk Lakukan Penataan PKL Sisi Rel Stadion Maulana Yusuf
“Sudah dipanggil kemarin (Senin 20 Januari 2025 ) agar hadir besok (hari ini),” terangnya.
Mojaza mengungkapkan, Lucky Mulyawan Martono merupakan Pemilik Sarana Apotek (PSA) yang juga Direktur PT Amal Bikin Sukses.
Bos Apotek Gama itu diduga menjadi orang yang bertanggungjawab atas temuan obat di Apotek Gama Kota Cilegon. “Dia (tersangka) merupakan PSA-nya,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, temuan dugaan penjualan obat tanpa resep itu, terungkap saat BPOM bersama dengan Polda Banten melakukan operasi penindakan terhadap apotek Gama di Kota Cilegon pada 9 Oktober 2024.
Pembuatan Fly Over Jalan Frontage Dibutuhkan Dana Rp33 Miliar
Saat operasi itu, pihaknya menemukan sekitar 400 ribu butir obat dengan 60 item jenis obat. Obat tersebut dikemas dalam kemasan yang bukan aslinya.
Obat setelan merupakan obat yang berisi beberapa obat dalam bentuk sediaan tablet, kapsul atau kaplet yang dikemas dalam satu plastik.
Dimana obat yang ditemukan di Apotek Gama merupakan campuran obat keras yang kemudian dijual tanpa resep dokter serta memiliki resiko
timbulnya efek samping dan beresiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan metabolisme tubuh.
Wakil Walikota Serang terpilih Nur Agis Aulia Nyalon Ketua PMI Kota Serang
Beberapa jenis obat yang ditemukan berdasarkan hasil pengujian BPOM yaitu obat jenis Natrium Diklofenat, Deksametasol, Teofilin, Klorfeniramine Maleat dan Asam Mefenamat.
Obat itu dipakai untuk obat sakit gigi, asam urat, pegal linu dan dijual sekitar Rp25 ribu.
Apabila terbukti mengedarkan obat-obatan racikan itu, Apotek Gama melanggar pasal 435 junto pasal 138 dan atau pasal 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,
dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (darjat)