Trending

Anggaran Perjalanan Dinas 1,21 Miliar Pemprov Banten Jadi Temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI, Ternyata Ini Penyebabnya 

BANTENRAYA.CO.ID – Belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Banten (Setwan) dan Sekretariat Daerah (Setda) menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten.

Realisasi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Banten dan Sekretariat Daerah Banten menjadi temuan, karena dinilai tidak sesuai ketentuan.

Related Articles

Nilai belanja perjalanan dinas Rp1,21 miliar dari dua lembaga ini pun menurut BPK RI merugikan keuangan daerah.

Persoalan perjalanan dinas ini merupakan satu dari empat cacatan yang diberikan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten dalam LHP atas laporan pengelolaan keuangan daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun anggaran 2022.

BACA JUGA: 1.545 Personel PLN Banten Siaga 24 Jam, Amankan Pasokan Listrik Jelang Idul Fitri 1444 H

Tiga catatan lainnya adalah, pengelolan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), belanja jasa konsultasi pengawasan dan perencanaan pada lima perangkat daerah, dan pelaksanaan 42 paket pekerjaan pembangunan atau peningkatan kualitas prasarana sarana utilitas dan umum permukiman.

Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit mengatakan, empat catatan serius ini buah dari kelemahan pengendalian di internal Pemprov Banten.

“BPK RI Provinsi Banten masih menemukan masalah pada pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemprov Banten sehingga menjadi temuan,” ujar Ahmadi Noor Supit, usai rapat paripurna penyampaian LHP BPK atas LKPD Pemprov Banten tahun anggaran 2022, di gedung DPRD Banten, Selasa (11/4/2023).

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button