Asda III Pemkot Cilegon Terjerat Korupsi

1 ASDA III DITAHAN

CILEGON, BANTENRAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menahan Asisten Daerah (Asda) III Setda Kota Cilegon Ujang Iing (UI). UI ditahan oleh Kejari Cilegon dan dibawa ke Rumah Tahanan Serang pada Selasa, (31/5/2022) malam.

Kasus yang menjerat UI merupakan Pembangunan Transfer Depo Sampah Kecamatan Purwakarta pada 2019. Saat itu, UI menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.

Transfer Depo Sampah sendiri dibangun di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon tahun 2019. Nilai pagu anggaran pengadaan bangunan Transfer Depo sebesar Rp 939.200.000.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon telah memeriksa saksi UI dan saksi LH terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Transfer Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019 pada DLH Kota Cilegon.

Berdasarkan penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon nomor Print 02/M.6.15/FD.1/2/2022 tanggal 8 Februari 2022, didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara UI selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon tahun anggaran 2019, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-1162/M.6.15/FD.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Kedua, saudara LH selaku penyedia dalam kegiatan pembangunan Depo Sampah TAP-1163/M.6.15/FD.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.

“Adapun kronologi singkat perkara, berawal dari adanya Anggaran Transfer Depo Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon tahun 2019 dengan pagu paket Rp 939.200.000,” kata Ineke dalam konfrensi pers di Kejari Cilegon, Selasa (31/5/2022) malam.

Setelah dilakulan proses tender, kata Ineke, PT Bangun Cipta Alam Indo ditentukan sebagai pemenang tender. Selanjutnya, tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukkan penyedia dan memerintahkan PT Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 844.056.000.

“Namun pada faktanya, tersangka LH selaku Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo secara melawan hukum hanya meminjamkam bendera perusahaanya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya. Kemudian tersangka UI, selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya untuk menyetujui pekerjaan pembangunan Transfer Depo Kecamatan Purwakarta tersebut untuk dilaksanakan pihak lain atau bukan oleh PT Bangun Cipta Alam Indo,” katanya lagi.

Pembangunan Transfer Depo Sampah Kecamatan Purwakarta tidak dilaksanakan sesuai rencana kontrak dan spesifikasi teknis. Atas perbuatan tersangka UI dan tersangka LH akhirnya pekerjaan pembangunan tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi teknis dengan hasil kesimpulan Penilai Ahli Jasa Konstruksi adalah Bahwa Bangunan Trans Depo dinilai tidak dapat sesuai dengan rencana awal atau kegagalan bangunan. “Bangunan trans depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan,” katanya.

Dua orang tersangka UI dan LH dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang selama 20 hari terhitung 31 Mei 2022 hingga 19 Juni 2022. “Jadi hari ini kita menetapkan dua tersangka UI selaku pejabat pembuat komitmen dan tersangka LH selaku penyedia atau kontraktor,” paparnya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Cilegon Muhammad Ansari mengatakan, pengembangan penyidikan ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup. “Kalau ada bukti permulaan yang cukup, nanti kita akan tetapkan tersangka lain. Tersangka LH dan UI sebelumnya kita periksa sebagai saksi, LH dari jam 1 siang sampai jam 6 sore. UI dari setengah 4 sore sampai jam 6 sore (Selasa, 31 Mei 2022),” ucapAnsari, seraya menambahkan, akibat dugaan korupsi tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 844 juta. (gillang)

 

Pos terkait