SERANG, BANTEN RAYA- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penyitaan dan penggeledahan aset milik tersangka kasus kredit macet atau penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten tahun 2017 senilai Rp65 miliar.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, pada Senin (22/8/2022), penyidik telah melakukan penyitaan aset milik tersangka Rasyid Samsudin atau Direktur PT Harum Nusantara Makmur.
“Kami melaksanakan penyitaan barang bukti milik tersangka RS berupa 1 bidang tanah di Jalan Witana Harja, Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan,” katanya kepada Banten Raya, Selasa (23/8/2022).
Selain penyitaan aset, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Jalan Prima Bintaro Kavling 6, RT 002, RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
“Di rumah itu kami berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait pemberian fasilitas KMK dan Kredit Investasi oleh Bank Banten tahun 2017,” tambahnya.
Ivan menegaskan, penyitaan dan penggeledahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022, dan surat perintah Kepala Kejaksaan Banten Nomor : PRINT-845/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 9 Agustus 2022.
“Penyitaan barang bukti milik tersangka RS, dan dokumen hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut,” tegasnya.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik Pidsus Kejati Banten akan menjerat mantan Vice President Bank Banten Satyavadin Djojosubroto, dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dalam konpres, saya katakan melihat kasus ini tidak menutup kemungkinan para tersangka akan di-TPPU karena uang Rp65 miliar. Ini yang harus kita dalami. Saya katakan dengan tegas tim penyidik terus menelusuri ini (aset tersangka),” katanya.
Leo menjelaskan, penyidik tengah menginventarisir aset-aset para tersangka, untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, dalam kasus kredit macet antara Bank Banten dan PT HMN.
“Upaya kita menyelamatkan Rp65 miliar itu, kita lakukan penggeledahan penyitaan (aset-aset tersangka) yang sedang terus berproses, karena ada syarat prosedur. Apabila kita melakukan penggeledahan, ada penyitaan harus ada izin. Pada waktunya pasti kita akan melakukan penggeledahan dan penyitaan,” jelasnya.
Leo menjelaskan, Kejati Banten telah berkomitmen untuk berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara, dalam kasus kredit macet tersebut.
“Yang jelas kami komitmen, sedang berupaya bagaimana memulihkan dan menarik kembali Rp65 miliar itu, ini cukup besar Rp65 miliar untuk dalam rangka restrukturisasi Bank Banten dan menguatkan Banten Banten,” jelasnya. (darjat)