Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Cilegon, Sinergi Pembangunan Lewat KSD Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang

KSD Pemkot Cilegon dengan Pemkab Serang

CILEGON, BANTEN RAYA – Kerja Sama Daerah (KSD) menjadi bagian penting untuk bisa mengakselerasi pembangunan yang berkualitas dengan sinergitas antar daerah. Terlebih daerah yang masing-masing berbatasan satu provinsi menjadi hal yang wajib..

Kewajiban Kerja Sama tersebut termaktub dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

Dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 PP Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dijelaskan dalam ayat 1 dan 2:
1. Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
2. Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

KSD Pemkot Cilegon dengan Pemkab Serang

Sementara berdasarkan BAB II Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain, Bagian Kesatu umum, Pasal 3 ayat (1), (2) yakni:
(1) KSDD terdiri atas:
a. Kerja Sama Wajib; dan
b. Kerja Sama Sukarela.

(2) Kerja Sama Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kerja sama daerah kabupaten/kota dengan daerah kabupaten/kota lain yang berbatasan dalam satu wilayah Provinsi;
b. kerja sama daerah kabupaten/kota dengan daerah kabupaten/kota lain yang berbatasan di Provinsi yang berbeda;
c. kerja sama daerah provinsi dengan daerah provinsi lain yang berbatasan; dan
d. kerja sama daerah kabupaten/kota yang berbatasan dengan daerah provinsi dalam satu wilayah Provinsi.

Atas dasar itu, Pemerintah Kota Cilegon dengan Pemerintah Kabupaten Serang pada Agustus menggelar kerja sama daerah dengan Penandatanganan Memorandum of Understanding dilakukan langsung oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di aula Setda Kota Cilegon, Selasa 1 Agustus 2023.

Ada 20 bidang yang dikerjasamakan dalam Mou tersebut. Dimana keduanya sepakat dan beberapa sudah ditindaklanjuti dalam bentuk yang lebih konkrit antar daerah, salah satunya terkait pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung.

KSD Pemkot Cilegon dengan Pemkab Serang
Walikota Cilegon Helldy Agustian, dengan penuh semangat menyatakan bahwa kerja sama ini akan membawa manfaat besar bagi kedua wilayah.

“Kerja sama ini diharapkan bisa memberi kebermanfaatan bagi Pemkab Serang dan Pemkot Cilegon, termasuk program pengelolaan sampah,” ujar Helldy.

Sejalan dengan itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kelanjutan kerja sama ini. Dia menyatakan komitmen untuk memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan memperlihatkan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih.

“Setelah ini, saya juga berharap perangkat daerah yang terlibat dalam kerja sama penandatanganan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsinya. Seperti dinas penanganan sampah, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan dinas-dinas terkait,” kata Tatu.

Kerja sama ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh kedua daerah ini. Sebelumnya, Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang telah berhasil melakukan berbagai proyek bersama yang telah membawa perubahan positif bagi masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin yang merupakan Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Pemerintah Kota Cilegon menyatakan, keyakinannya bahwa kerjasama ini akan menciptakan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat.

“Dengan adanya komitmen bersama ini, warga Cilegon dan Serang dapat merasa bangga akan konsistensi pemerintah dalam memajukan kualitas lingkungan dan pelayanan publik. Semoga kerjasama ini menjadi contoh yang menginspirasi daerah-daerah lain untuk bersatu demi menciptakan Indonesia yang lebih baik dan berkelanjutan,” ujarnya.

Berikut rincian 20 item kerja sama antara Pemerintah Kota Cilegon dan Pemerintah Kabupaten Serang, terdiri dari atas bidang:
1. Pendidikan,
2. Kesehatan,
3. Penanggulangan Bencana Daerah,
4. Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,
5. Lingkungan hidup,
6. Pekerjaan umum,
7. Penataan ruang,
8. Perencanaan Pembangunan
9. Penanaman Modal Daerah.
10. Koperasi Usaha Kecil dan Menengah,
11. Perhubungan Komunikasi dan Informatika,
12. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
13. Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri,
14. Sosial,
15. Kebudayaan,
16. Pertanian,
17. Pariwisata,
18. Industri Perdagangan,
19. Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan
20. Serta urusan lain yang disepakati oleh para pihak.

Keputusan Walikota Cilegon Nomor: 101.05/Kep.43-Pmet/2023 Tentang Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Pemerintah Kota Cilegon:
Ketua: Sekretaris Daerah Kota Cilegon
Wakil Ketua I: Asisten Sekretaris Daerah I Kota Cilegon
Wakil Ketua II: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kota Cilegon
Sekretaris: Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Cilegon
Anggota:
1. Asisten Sekretaris Daerah II Kota Cilegon
2. Asisten Sekretaris Daerah III Kota Cilegon
3. Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan dan Hukum Kota Cilegon
4. Staf Ahli Walikota Bidang Keuangan dan Pembangunan Kota Cilegon
5. Staf Ahli Walikota Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan Kota Cilegon
6. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Cilegon
7. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cilegon
8. Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya ALam Sekretariat Daerah Kota Cilegon
9. Unsur dari Perangkat Daerah yang melaksanakan kerja sama
10. Unsur dari Perangkat Daerah yang terkait dengan pelaksanaan kerja sama
11. Tenaga Ahli/Pakar. (Advertorial)

Pos terkait