Trending

Bank Banten Gabung dengan Bank Lain

SERANG, BANTEN RAYA- PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk atau Bank Banten (BEKS) memilih untuk melaksanakan skema kelompok usaha bank (KUB). Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi pemenuhan modal inti agar tak turun kelas menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).

Demikian terungkap dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Banten di Hotel Trembesi, Kota Tangerang Selatan, Rabu (25/1/2023). Seperti diketahui, salah satu upaya yang ditempuh bank bermodal tipis dalam memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun adalah dengan bergabung pada KUB. Dengan skema KUB, bank anggota hanya perlu penuhi modal inti minimum Rp 1 triliun.

Selanjutnya, bank induk nantinya yang akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota KUB. Selain itu, sesama KUB bisa melakukan sinergi bisnis sehingga bisa lebih efisien. Salah satu contoh penggunaan skema tersebut adalah kerja sama Bank Bengkulu yang menjalin skema KUB dengan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).

Sedangkan untuk aturan pemenuhan modal inti minimal Rp3 triliun yakni Peraturan (Otoritas Jasa Keuangan) OJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Di sana disebutkan bank pembangunan daerah wajib memiliki modal inti minimal Rp3 triliun paling lambat pada 31 Desember 2024. Jika ketentuan tersebut tak terpenuhi, maka bank pembangunan daerah tersebut harus turun kelas menjadi BPR.

Informasi yang dihimpun Banten Raya, adapun modal inti yang dimiliki Bank Banten masih di bawah Rp3 triliun. Untuk periode 30 September 2022 modal inti yang dimiliki Bank Banten adalah sebesar Rp1,35 triliun dan Rp1,33 triliun di posisi November 2022.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button