Trending

Terkait Kasus Korupsi Hibah Uang ke Ponpes di Provinsi Banten, Wahidin Halim dan TAPD Harus Tanggung Jawab

SERANG, BANTEN RAYA- Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten Serang angkat bicara terkait putusan kasasi pada kasus korupsi hibah uang untuk pondok pesantren (ponpes) yang menyatakan bahwa FSPP Provinsi Banten agar bertanggung jawab mengganti kerugian negara Rp14,1 miliar. Dewan Penasehat FSPP Kabupaten Serang Muhsinin menilai, pertimbangan putusan kasasi tersebut dianggap salah sasaran.

Muhsinin berpendapat, pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas terjadinya kerugian keuangan negara tersebut adalah Wahidin Halim (yang saat itu menjabat Gubernur Banten), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Biro Kesra Provinsi Banten, dan pimpinan pondok pesantren penerima bantuan hibah.

“Termasuk yang mengeluarkan kebijakan (pemberi hibah) dipertanggungjawabkan. Yang mengeluarkan, meng-ACC (menyetujui) juga harus mempertanggungjawabkan, tim TAPD dong, di dinasnya Biro Kesra, terutama WH,” kata Muhsinin kepada awak media saat ditemui di kantor DPRD Provinsi Banten, Rabu (25/1/2023).

Muhsinin yang merupakan anggota DPRD Banten ini menjelaskan, terjadinya permasalahan hibah ponpes tahun 2018 dan 2020 dilatarbelakangi adanya kebijakan yang salah. Sehingga persoalan tersebut menjadi temuan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Kebijakannya siapa? Biro Kesra tidak ada apa-apanya kalau tidak ada kebijakan, kalau tidak di-ACC dari WH (Gubernur Banten Wahidin Halim). Jangan disudut pandangkan ke FSPP saja yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Politisi partai Golongan Karya (Golkar) itu juga mengaku prihatin penyaluran hibah ponpes tahun 2018 dan 2020 terlalu dipaksakan. Padahal, itu melanggar aturan dan tidak sesuai dengan prosedur. “Pejabat terkait provinsi yang harus tanggung jawab juga, kenapa ini menyalahi aturan, tidak sesuai prosedur dilaksanakan saja, dikeluarkan saja uang itu,” tegasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button