BANTENRAYA.CO.ID – Provinsi Banten hingga saat ini masih berkutat pada masalah sampah. Bahkan, dalam satu hari Banten menghasilkan 8.126 ton sampah.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Ruli Riatno mengatakan, Provinsi Banten saat ini sedang berada di persimpangan jalan kritis.
Di balik gemerlapnya pembangunan di Banten, tersembunyi bom waktu ekologis yang setiap saat bisa meledak, yaitu krisis pengelolaan sampah.
“Pada tahun 2025, Banten menghasilkan kurang lebih dari 8.126 ton sampah setiap hari,” kata Ruli, Kamis (25 September 2025).
BACA JUGA : 46.551 Balita dan Ibu Hamil Penerima Manfaat MBG di Kota Serang
Yang lebih mengkhawatirkan, dari 8.126 ton sampah itu, sebanyak 7.034,16 ton per hari atau 86,6 persen di antaranya tidak terkelola.
Sedangkan 3.771 ton atau 46,4 persen lainnya ditimbun secara terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sedangkan sisanya bocor ke lingkungan, mencemari sungai, tanah, dan laut.
Sementara di sisi lain, kondisi TPA di Banten juga semakin kritis kapasitasnya.
Banyak kabupaten/ kota masih terpaksa mengandalkan metode open dumping (penimbunan secara terbuka) yang usang, ilegal, dan berbahaya.
BACA JUGA : Pembayaran Jaspel Mandek, RS Misi Didemo Karyawan
“Jika kita terus melanjutkan pendekatan yang bisa dilakukan (business as usual), Banten tidak hanya akan gagal memenuhi
mandat nasional (Jakstranas) untuk mengelola 100 persen sampah pada 2029, tetapi kita juga akan mewariskan bencana lingkungan bagi generasi mendatang,” kata Ruli.
Ruli melihat akar masalah dari semua ini bukan karena volume sampah yang terus meningkat setiap saat atau karena ketiadaan teknologi. Dia berpendapat, akar masalahnya adalah pada kegagalan tata kelola (governance failure).
Pasalnya, selama ini, paradigma dominan “kumpul-angkut-buang” membuat sampah dilihat sebagai beban yang menghabiskan APBD, bukan sebagai sumber daya yang bernilai.
Selain itu, para pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, industri daur ulang, bank sampah, akademisi, hingga sektor informal juga berjalan sendiri-sendiri dalam mengatasi masalah sampah.
“Hal lain, mentalitas silo antar-lembaga menghambat kolaborasi yang efektif. Kondisi ini menciptakan biaya tak terlihat yang sangat besar,” katanya.
Ruli menagatakan, dengan melihat sampah sebagi beban, maka Banten kehilangan potensi nilai tambah miliaran rupiah karena gagal mengubah sampah menjadi bahan baku industri.
Padahal, Bappenas memproyeksikan ekonomi sirkular dapat menciptakan 4,4 juta lapangan kerja hijau di Indonesia pada 2030, dan Banten kehilangan porsi signifikan dari potensi ini setiap hari.
Selai itu, degradasi lingkungan juga menurunkan kualitas hidup dan kesehatan publik.
Rantai pasok sampah yang tidak terstruktur dan tidak transparan juga membuka celah signifikan praktik korupsi, pungutan liar, dan inefisiensi anggaran.
“Sampah bukan lagi sekadar isu lingkungan, tetapi telah menjadi krisis integritas yang merusak kepercayaan publik,” katanya.
Untuk menghadapi tantangan multidimensional ini, kata Ruli, pendekatan teknis saja tidak cukup.
Dibutuhkan perubahan paradigma fundamental. Dia pun menginisiasi program yang dinamakan dengan JAWARA BERKAH yang merupakan akronim dari Jadikan Warga Sejahtera, Banten Berkolaborasi Atasi Sampah.
BACA JUGA : Jarang Dapat Bantuan, Nelayan Curhat ke Andra
JAWARA BERKAH ingin mengubah peran pemerintah, baik di level kabupaten atau kota dan juga provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten,
dari yang sebelumnya sekadar regulator pasif menjadi orkestrator ekosistem ekonomi sirkular yang aktif.
Dengan program ini, Pemprov Banten tidak lagi bekerja sendiri, melainkan merangkul dan mensinergikan seluruh potensi yang ada melalui dua inovasi utama.
Pertama, melalui kolaborasi pentahelix, JAWARA BERKAH menginisiasi pembentukan Gugus Tugas Penta-Helix yang melibatkan pemerintah, akademisi, swasta (industri), komunitas (bank sampah/koperasi), hingga media massa.
Gugus tugas ini yang akan merancang peta jalan dan model bisnis ekonomi sirkular yang aplikatif dan berkelanjutan di Banten.
Kedua, inovasi teknologi dengan meluncurkan platform digital bernama JAWARA BERKAH yang berfungsi sebagai marketplace dan pusat data yang menghubungkan langsung bank sampah di tingkat komunitas dengan industri daur ulang sebagai off-taker.
Platform ini adalah kunci untuk menciptakan transparansi harga, efisiensi rantai pasok, dan akuntabilitas real-time.
“Dengan memotong perantara yang tidak resmi dan mendigitalkan setiap transaksi, kita secara aktif menutup celah bagi praktik ilegal dan korupsi dalam tata kelola sampah,” katanya.
BACA JUGA : Jarang Dapat Bantuan, Nelayan Curhat ke Andra
Program ini, kata Ruli, akan mentransformasi pelaku sektor informal, para pahlawan daur ulang yang sering terlupakan, menjadi wirausahawan formal yang memiliki posisi tawar kuat dan jaminan pasar.
Sistem ini juga diyakini akan mampu menjadi alat pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja hijau.
“Bagi dunia industri, ekosistem ini memberikan jaminan pasokan bahan baku daur ulang yang lebih terstandarisasi dan berkelanjutan,
sekaligus meningkatkan reputasi perusahaan dalam pemenuhan standar Environmental, Social, and Governance (ESG),” ujarnya.
CEO Bank Sampah Digital Desty Eka Putri Sari mendukung rencana yang disampaikan Ruli. Dia mengatakan, persoalan sampah memang harus menjadi perhatian bersama agar cepat dapat diatasi.
Desty mengatakan, persoalan sampah bukanlah masalah teknis semata, melainkan persoalan multidimensional yang menyangkut seluruh rantai, mulai dari produsen, konsumen, hingga pengelolaan di tingkat rumah tangga.
Karena itu, sampah harus ditangani dari hulu, yakni melalui kewajiban pemilahan sampah dari sumber.
Regulasi terkait pilah sampah juga harus ditegakkan, disertai edukasi, sosialisasi, dan pendampingan berkelanjutan kepada masyarakat.
BACA JUGA : Pedagang Pasang Spanduk Tolak Pembongkaran Total Pasar Rau
“Tanpa keterlibatan masyarakat sejak awal, persoalan sampah akan selalu menumpuk di hilir,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga memiliki kewajiban hadir dalam menyediakan sarana dan prasarana, khususnya untuk pengelolaan sampah residu yang tidak bisa diolah masyarakat.
Termasuk di dalamnya adalah penyediaan TPAS Regional yang terintegrasi dan berkeadilan bagi seluruh kabupaten/ kota.
Pemerintah juga harus berperan sebagai penegak hukum, memastikan aturan dijalankan dengan konsisten, sehingga ada kepastian dan keberlanjutan dalam sistem pengelolaan sampah. (tohir)





