Baru Dilantik, Dua PPK ASN Dikabarkan Mundur

12 Baru Dilantik Dua PPK ASN Dikabarkan Mundur
DIBERIKAN SELAMAT: Para anggota PPK se-Kota Cilegon diberikan selamat usai pelantikan, Kamis (4/1).

CILEGON, BANTEN RAYA – Dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabarkan mundur dari jabatannya. Padahal, baru satu hari dilantik sebagai PPK oleh KPU Kota Cilegon.
Informasi yang diperoleh, kedua PPK dari ASN itu mundur, karena tunjangan atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dari tempatnya bekerja akan dihilangkan selama bertugas jadi PPK.

Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat pada KPU Kota Cilegon Pacthurrohman membanarkan kabar dua anggota PPK yang baru dilantik mengundurkan diri tersebut. Namun, kata dia, pihaknya baru menerima pengunduran diri secara lisan dari dua ASN itu.

“Baru sebatas lisan menyampaikan kepada kami. Namun, alasannya bukan soal honor, tapi lebih kepada yang lain,” katanya, Kamis (4/1).

Fatur -panggilan akrab Patchurrohman, menyampaikan, jika jadi mundur, maka akan ada Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan, sehingga akan ada pelantikan kembali PAW keduanya.

“Nanti akan ada PAW jika benar-benar mundur, jadi itu nanti dilakukan,” paparnya.

Dikatakan, soal PPK ASN yang menjadi panitia Ad-hoc tidak mendapatkan tunjangan, hal tersebut masih menjadi pembahasan di tataran pemerintah. Sebab, jika itu diberlakukan, maka akan cukup mengambat. Sebab, nanti ada ribuan Ad-Hoc yang dibutuhkan KPU Kota Cilegon.

“KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) masih butuh 7 ribu lebih, lalu ada petugas Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih). Itu belum lagi nanti Ad-Hoc di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Achmad Jubaedi menjelaskan, penyelenggara PPK dari ASN nantinya tidak boleh mendapatkan TPP. Hal itu, kata dia, sesuai PerBKN Nomor 16 Tahun 2022.

“Gaji masih, untuk tunjangan tidak boleh,” ucapnya.
Untuk diketahui, tidak diperbolehkannya PPK dari ASN menerima TPP tersebut berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (PerBKN) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Tunjangan atau honor hanya diberikan dari lembaga dimana ASN tersebut bertugas.(uri)

Pos terkait