Trending

Baru Kenal 3 Bulan, Seorang Kades di Mamuju Cabuli Gadis Dibawah Umur Modus Ajak Makan Malam

BANTENRAYA.CO.ID – Seorang Kades di Mamuju, Sulawesi Barat resmi ditetapkan jadi tersangka karena mencabuli anak di bawah umur.

Tersangka diketahui bernama YL (35), seorang kepala desa di Kabupaten Mamuju.

Kapolresta Mamuju, Kombes Iskandar mengatakan kasus ini bermula ketika ada laporan masuk terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yakni YL (35) diduga melakukan aksinya di sebuah hotel di Kota Mamuju.

BACA JUGA: Kades Sangrawayang Sukabumi Menolak Ajakan Pandawara Bersihkan Pantai Terkotor Nomor 4

“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial YL (35) membenarkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban inisial P (17) sesuai dengan laporan polisi tersebut,” kata Iskandar.

Ia juga menjelaskan, YL mengakui perbuatannya itu telah menyetubuhi korbannya sebanyak satu kali.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur sebanyak satu kali,” jelasnya.

BACA JUGA: 8 Tempat Wisata Terbaik di Pontianak yang Paling Terkenal dan Populer 2023

Kronologi Kejadian

Kronologis kejadian, pada hari Minggu 25 September 2023 sekitar pukul 22.00 WITA lalu, korban P masuk ke hotel dengan tujuan untuk makan malam bersama oknum Kades tersebut.

Namun saat berada di restaurant hotel ternyata sudah tutup, sehingga pelaku beralasan jika sudah boking kamar.

Kemudian pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar untuk makan, tak berselang lama pelaku merayu korban hingga dapat disetubuhi dengan cara paksa.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button