Bawaslu Kabupaten Lebak Awasi Aktivitas Medsos ASN, Jaga Netralitas Aparatur Pemerintahan

WhatsApp Image 2023 09 25 at 20.40.22
Bawaslu Lebak saat membacakan peraturan pelanggaran pemilu di kantor Bawaslu Lebak. Belum lama ini. (Sahrul/Bantenraya.co.id).

BANTENRAYA.CO.ID– Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Lebak, melarang keras kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN di Lebak membuat konten dan postingan, memberikan like comment share postingan pemilu, bergabung di grup pemenangan, dan tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu 2024.

Apabila melanggar maka akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat mengatakan, sejak adanya larangan like comment share itu pihaknya sudah melakukan pengawasan melalui masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam yang ada di setiap kecamatan.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

BACA JUGA:Penghasilan Pengamen di Lebak Kalahkan Gaji ASN 

SK diteken lima pimpinan kementerian dan lembaga, di antaranya Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.

“Kami sudah instruksikan ke Panwascam untuk mengawasi ASN terkait netralitas, dan kami terus sosialisasikan agar ASN netral, awas saja kalau melakukan itu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Senin 25 September 2023.

Ia mengungkapkan, aturan tersebut diberlakukan untuk menunjukkan sikap dan netralitas ASN di seluruh Indonesia dalam pencalonan presiden dan anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Lebih lanjut, terkait larangan tersebut, Bawaslu Kabupaten Lebak akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak menindaklanjutinya.

BACA JUGA:Gadis Cantik Asal Wanasalam Kabupaten Lebak Dianiyaya, Pelakunya Ternyata Orang Dekat

“Sudah (pengawasan) di media sosial, tapi memang kita belum sosialisasi secara langsung, Insya Allah minggu ini kami akan ketemu dan silaturahmi dengan Pemda dan kita akan sampaikan terkait netralitas ASN,” paparnya.

Apabila terbukti melanggar, Bawaslu dapat merekomendasikan pelanggaran ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan ancaman dan sanksi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Nanti keputusan saksi akan diberikan kepada KASN. Kami hanya mengusulkan dan melaporkan atas ketidak netralan para ASN,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Lebak, Eka Prasetiawan, kalau misalkan ada ASN yang tidak netral maka akan diberikan sanksi disiplin.

BACA JUGA:Cegah Kemandegan Kinerja Pemerintah, 36 Pejabat dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Lebak Resmi Dilantik

“Sebelum diberikan sanksi kami akan memanggil terlebih dahulu ASN tersebut, baru nanti diputuskan dengan musyawarah akan diberikan sanksi apa,”  singkatnya.***

Pos terkait