SERANG, BANTEN RAYA – Kepolisian menyebut Mantri SH menyuntikan cairan Diphenhydramine atau obat alergi kepada Salamunasir, Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Obat tersebut yang diduga menjadi penyebab kematian korban.
Wakapolres Serang Kota AKBP Hujra Soumena mengatakan, kesimpulan soal cairan Diphenhydramine itu sesuai dengan barang bukti yang diamankan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
“Dari barang bukti yang kami kumpulkan kami amankan satu botol obat Diphenhydramine. Kemudian jarum suntik dan tas warna hitam termasuk hape merek Oppo dan motor Yamaha Mio,” katanya kepada awak media, Senin (13/3/2023).
Hujra menjelaskan suntikan berisi cairan obat disuntikkan ke bagian tubuh Kades Curuggoong, yang menyebabkan korban mengalami kejang-kejang hingga meninggal dunia.
“Pelaku menggunakan jarum suntik yang didalamnya sudah diisi dengan obat cairan yaitu, Diphenhydramine. Setelah itu jarum suntik disuntikan ke punggung bagian korban dan korban tiba tiba mengalami sesak nafas,” jelasnya.
Hujra mengungkapkan pelaku HS hingga kini belum ditetapkan tersangka, dan masih dilakukan pemeriksaan untuk mendalami motif penyuntikan tersebut.
Pelaku dan Korban Sempat Adu Mulut, Mantri RSUD Banten Suntik Mati Kades
“Saat ini kita masih pendalaman, menentukan apa tindak pidana yang terjadi, termasuk motif apa yang melatarbelakangi sehingga tindak pidana ini dilaksanakan,” ungkapnya.
Sementara itu,Ddokter Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Banten Budi Suhendar mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada tubuh Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang. Dari pemeriksaan, ditemukan adanya luka titik, diduga bekas jarum suntik.
“Dari pemeriksaan luar, (kami) melihat ada luka titik di bagian punggung. Lebam, memar tidak ada, tidak ditemukan,” katanya saat dihubungi wartawan, Senin (13/3/2023).
Namun, Budi menjelaskan dirinya belum bisa menyebutkan penyebab utama kematian Kades Curuggoong tersebut. Tim medis harus melakukan uji toksikologi atau efek bahaya yang ditimbulkan oleh bahan kimia atau zat pada manusia.
“Kita belum bisa menentukan sebab matinya karena harus pemeriksaan toksikologi. Toksikologi forensik ada bahan zat tertentu yang masuk dalam tubuh yang bisa mempengaruhi tubuh mengakibatkan meninggal,” jelasnya.
Budi menambahkan untuk jenis cairan kimia yang disuntikan Mantri SH ke tubuh Salamunasir, dirinya masih menunggu hasil uji toksikologi. Hasilnya baru diketahui dua pekan yang akan datang.
“Kita harus tahu dulu isinya apa makanya harus ada pemeriksaan toksikologi . Tergantung, tapi kita estimasi saja kurang lebih dua mingguan,” tambahnya.
Di lain tempat, kuasa hukum pelaku, Raden Elang Mulyana mengatakan jika pelaku nekat menyuntikan obat kepada korban, karena tersulut emosi. Korban dengan istri pelaku diduga terlibat cinta segitiga.
“Pelaku ini melihat foto-foto dari handphone istrinya, sehingga timbul rasa emosi untuk menegur kepada pihak korban, maksud dan tujuannya apa,” katanya.
Elang memastikan jika Mantri DH tidak bermaksud membunuh Salamunasir. Obat yang disuntikan kepada korban hanya untuk memberikan efek jera.
“Tujuannya bukan untuk melakukan pembunuhan, hanya memberikan efek jera, karena sudah berkali-kali,” tandasnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama menduga Mantri SH sudah berniat melakukan pembunuhan terhadap Kades Curuggoong.
“Proses ini kita kawal sampai adanya keadilan, ada niat ada mens rea, jadi pasalnya bukan 338, atau jo 351, tapi dugaannya 340 itu keinginan keluarga, hukumannya 20 tahun, seumur hidup sampai hukuman mati,” katanya.
Eki menjelaskan bukan tanpa alasan, keluarga menyebut SH telah melakukan upaya pembunuhan berencana. “Soal dugaan pasal yang dilakukan oleh tersangka ini masih didalami, tapi kita sudah mempunya analisa hukum, sudah kita pelajari, karena disini ada mens rea, ada niat harus dipahami ada niat,” jelasnya.
Meski begitu, Eki akan menyerahkan proses hukum Mantri SH kepada penyidik kepolisian.
“Kami sebagai kuasa hukum korban, dan keluarga korban, proses ini kami serahkan kepada pihak kepolisian, tersangka sudah diamankan,” tandasnya.
Eki mengatakan, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya peristiwa pembunuhan tersebut kepada pihak yang berwajib atau kepolisian. “Kita sudah melakukan upaya dengan tanda bukti lapor dengan dugaan untuk sementara adalah pasal 338 atau junto 351,” ujar Eki.
Eki meyakini bahwa pelaku sudah ada rencana melakukan pembunuhan karena saat datang ke rumah korban pelaku sudah membawa alat suntik yang berisi obat keras atau racun dan ketika terjadi cekcok antara pelaku dengan korban pelaku langsung menyuntikan alat suntiknya ke punggung korban.
“Pada saat itu korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dan dibawa ke puskesmas namun akhirnya dirujuk ke rumah sakit Banten karena puskesmas tidak sanggup menangani. dalam keadaan tidak sadar itu korban mengeluarkan busa di mulutnya. Saat kejadian korban dalam keadaan sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit seperti jantung dan lainnya,” tuturnya.
Sementara itu, Keluarga besar Kepala Desa Curuggoong Salamunasir yang menjadi korban pembunuhan dengan cara disuntik oleh mantri bernama Suhendi mengharapkan pihak kepolisian menerapkan pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) atau pasal pembunuhan berencana.
Setelah dilakukan otopsi di RSUD Banten, jasad Salamunasir dikebumikan di tempat pemakaman umum (TPU) Curuggoong Beji tidak jauh dari rumah orangtunya dengan diiringi isak tangis keluarganya.
Pantauan Banten Raya di rumah orangtua korban, kemarin, sejumlah warga berkumpul untuk mendoakan almarhum. Sementara rekan korban sesama kepala desa juga silih berganti datang untuk bertakziah, begitu juga dengan pegawai kecamatan dan pegawai dari Pemkab Serang.
Sekretaris Desa Curuggoong yang juga kerabat korban Maskun mengatakan, kejadian pembunuhan dengan cara disuntik tersebut diluar dugaan pihak keluarga, pegawai desa, dan masyarakat. “Keseharian beliau (korban) bagus tapi ternyata ada orang lain yang mengingkan kematiannya. Korban memiliki empat orang anak,” katanya.
Sebagai orang yang dekat dengan korban, Maskun mengaku korban tidak pernah bercerita apa-apa tentang pelaku. “Dengan pelaku sepertinya hanya kenal biasa, cuma ada keterkaitan tugas seorang istri tersangka, mungkin di situ ada pikiran lain sehingga ada kesalah pahaman pada tersangka atau pelaku. Pelaku ini lahirnya di Rangkasbitung, menikah sama orang Desa Kadubereum,” paparnya. (darjat/tanjung)