Ben Keluarkan Perwal Rokok di Sekolah

Ben Keluarkan Perwal Rokok di Sekolah
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.

Bantenraya.co.id – Belum lama ini Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28

Tahun 2024. PP tersebut tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Salah satu isi dalam PP tersebut adalah tentang larangan pedagang yang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya sepakat bila di lingkungan atau kawasan sekolah tidak ada peredaran rokok atau penjualan rokok.

Bus Mangkal di Dekat Depan Gerbang Terminal Pakupatan Picu Macet

“Saya akan pelajari lebih lanjut Kepres ini dan nanti ada beberapa poin yang harus saya turunkan ketingkat kota

melalui keputusan walikota (Kepwal),” ujarnya kepada wartawan, Rabu (31 Juli 2024).

Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, nanti pengaturannya terkait larangan peredaran rokok di luar

sekolah tersebut menjadi kewenangannya meskipun pendidikan jengjang SMA menjadi kewenangan provinsi.

Airin Raih Penghargaan Kepala Daerah Perempuan Terbaik

“Perda kesehatan sendiri sudah ada tapi, apakah nanti secara detail ada disitu akan dilihat.

Saya tidak akan ragu kalau seandainya diperlukan Kepwal ini untuk menjabarkan Kepres ini,” tambahnya.

Menurutnya, di dalam Perpres tersebut menyebut jarak sekitar 200 meter dari sekolah dilarang ada peredaran rokok.

Pihaknya mengaku paling tidak di Kota Tangsel aturannya sesuai standar Perpres tersebut.

Warga Banyak Mencari Ikan Saat Air Situ Ciwaka Walantaka Kota Serang Surut

“Yang penting pengawasannya, nanti ada tim khusus yang turun kebawah dan tidak hanya Dindikbud saja tapi, Disperindag juga,” tuturnya.

Pak Ben menjelaskan, pihaknya juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ada 7 kawasan yang dilarang merokok dalam perda tersebut, yakni tempat pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat bermain anak.

“Apalagi kita juga sudah punya Perda KTR. Nah ini juga termasuk dikawasan-kawasan lingkungan sekolah dan ruang publik yang lain,” tuturnya. (rbnn)

Pos terkait