Trending

Berkas Kasus Proyek IKM Diduga Hilang

“Telah dilakukan penggeledahan pada hari ini di beberapa tempat. Pertama di BPBJ, kedua di DPKAD, dan ketiga di kantor Disdagin KUKM,” katanya kepada Banten Raya. Freddy menjelaskan, sejauh ini tim penyidik telah pengumpulan bukti-bukti dan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait atas kasus dugaan korupsi tersebut.

“Lebih kurang sebanyak 35 orang (pemeriksaan saksi), dan kita telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor PRINT-634/M.6.10/Fd.1/02/2022 tanggal 09 Februari 2022,” jelasnya.

Freddy menjelaskan, pada tahun 2019 terdapat kegiatan Revitalisasi Sentra IKM pada Disdagin UKKM dengan pagu anggaran sebesar Rp5,5 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2020.

“Kegiatan tersebut dimenangkan oleh CV GPM dengan nilai sebesar Rp5,3 miliar. Setelah dilakukan pendalaman, diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi sentra IKM tersebut,” jelasnya. Freddy mengungkapkan, penyimpangan yang ditemukan penyidik, diduga terjadi mark-up harga, dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Jadi penggeledahan ini untuk mencari dan menemukan alat bukti surat yang dianggap diperlukan, untuk pembuktian perkara yang selama ini belum didapatkan atau diserahkan oleh saksi-saksi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Serang Joni Trianto Andra mengatakan, jika tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan agar penyidikan berjalan dengan baik.

“Untuk di BPBJ penggeledahan dilakukan oleh 4 orang, kita menyita 1 bundel berkas, kemudian di kantor DPKAD kita menyita 1 kardus berkas, sedangkan di Kantor Disperindag satu bundel berkas,” katanya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button