Berkas Perkara Bank Himbara Diperiksa Jaksa Peneliti

Berkas Perkara Bank Himbara Diperiksa
DITAHAN: Tersangka kasus pembobolan Bank Himbara ditahan Kejati Banten, belum lama ini.bantenraya.co.id/darjat

Bantenraya.co.id– Berkas perkara kasus dugaan korupsi Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) BSD,

Tangerang Selatan yang melibatkan pasangan suami istri (Pasutri) Febrina dan Hade segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten untuk diteliti.

Diketahui Febrina Retno merupakan Priority Banking Officer (PBO) pada SLP Bank Himbara BSD Tangerang

Bacaan Lainnya

Selatan bersama suaminya Hade bersekongkol membuat 41 kartu kredit nasabah prioritas dan menguras uang bank sebesar Rp5,1 miliar dari tahun 2020 hingga 2021 lalu.

Dukung Iklim Sepak Bola di Banten, PLN Peduli Bina Pemain Usia Muda dan Bertanding Pada Piala Soeratin

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, jika berkas perkara pembobolan Bank Himbara BSD Tangsel itu telah selesai disusun oleh penyidik.

Dalam waktu dekat ini, berkas akan dilimpah ke jaksa peneliti sebelum dinyatakan berkas lengkap atau P21.

“Berkasnya udah tinggal disusun artinya sudah dipelajari udah jadi (Selesai). Rencananya kalau tidak ada gangguan Minggu depan akan diserahkan tahap 1 ke penuntut umum untuk dilakukan penelitian,” katanya.

Rangga menjelaskan penyidik telah memeriksa puluhan nasabah, belasan pegawai internal Bank Himbara BSD Tangsel dan beberapa ahli hukum maupun keuangan.

Kolaborasi Srikandi PLN UID Banten Gencarkan Promo dan Informasi Layanan Listrik

“Ahlinya dari ahli hukum pidana, ahli hukum keuangan negara, dan auditor internal BRI,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Febrina Retno

merupakan pejabat di BRI Tangerang Selatan, bekerjasama dengan suaminya membuat rekening prioritas dengan nilai tabungan Rp500 juta.

“HS suami dari tersangka FRW telah membuka rekening tabungan dengan identitas nasabah fiktif. Setelah

Buruh Minta Upah Rp5,5 Juta

dilakukan pembukaan rekening, tersangka HS mentransfer uang sebesar Rp500 juta ke rekening tersebut untuk selanjutnya didaftarkan menjadi nasabah prioritas,” katanya.

Didik menjelaskan, setelah masuk dalam nasabah prioritas, Febrina Retno mengajukan pembuatan Kartu Kredit Infinite.

Setelah disetujui, tabungan Rp500 juta itu ditarik kembali oleh suaminya.

“Bahwa Kartu Kredit Infinite tersebut kemudian digunakan oleh tersangka FRW, dan tersangka HS. Digunakan untuk gaya hidup, beli tas dan barang-barangnya di jual kembali,” jelasnya.

7 Tips Gaya Hidup Sehat Remaja, Nomor 5 Hal Remeh yang Sulit Dilakukan

Didik menambahkan perbuatan suami istri ini, dilakukan dalam kurun waktu 2020 sampai September 2021.

Total kartu kredit dibuat mengunakan 41 identitas tanpa seijin pemilik KTP.

“Bahwa akibat perbuatan para tersangka tersebut, Bank mengalami kerugian sebesar Rp5.103.862.783,00,” tambahnya.

Didik menambahkan, keduanya ditangkap di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan oleh tim Pidsus Kejati Banten, lantaran tak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, Terbesar di Asia Tenggara

“Kita jerat dengan pasal 2 serta pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP,” tambahnya. (darjat)

 

Pos terkait