Trending

Beromzet Rp3,9 Miliar Per Hari, Gadis Muda Kendalikan Judi Online

Namun, Sinto menegaskan, barang bukti uang tunai Rp931 juta itu hanya sebagian kecil dari perputaran judi online. Sebab dari hasil pemeriksaan rekening koran omzet judi online itu bisa mencapai ratusan miliar rupiah dalam satu tahun.

“Perusahaan berdiri sejak tahun 2022. Dari catatan rekening koran dalam satu hari ada transaksi sekitar Rp3,9 miliar,” tegasnya.

Untuk itu, Sinto menambahkan, pihaknya akan melakukan pelacakan terhadap aliran uang dari bisnis judi online tersebut, dan kepolisian juga masih melakukan perburuan terhadap bos besar dari tersangka RM.

“Terhadap sindikasi judi RM, penyidik Ditreskrimum Polda Banten akan menambahkan persangkaan pasal tindak pidana pencucian uang dengan fakta penyitaan uang hasil kejahatan judi yang jumlahnya cukup besar. Serta memburu dua pelaku lainnya. Salah satunya direktur perusahaan,” tambahnya.

Selain kasus judi online beromzet ratusan miliar, Shinto menjelaskan, Polda Banten dan Polres Jajaran telah berhasil mengungkap 25 kasus perjudian, baik online hingga konvensional. Dengan jumlah tersangka sebanyak 65 orang dari berbagai wilayah.

“Terbanyak pengungkapan berasal dari Polresta Serang Kota ada 13 kasus, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten 5 kasus, Polresta Tangerang 4 kasus Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing 2 kasus dan Polres Pandeglang 1 kasus,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka RM mengaku kegiatan judi online itu sudah berjalan sejak tahun 2021. Setiap harinya, komplotan judi online yang dikelolanya melakukan transaksi melalui rekening pribadinya. Uang tersebut, kemudian dikirim kembali kepada bos besarnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button