BANTENRAYA.CO.ID – Arus balik mudik Lebaran 2023 diperkirakan akan terjadi mulai besok 22 April 2023 setelah shalat Ied Fitri.
Untuk mengurangi kepadatan lalu lintas arus balik di jalan tol, rekayasa lalu lintas contra flow, one way, dan ganjil genap diterapkan selama periode mudik Lebaran 2023.
Pemudik perlu mengetahui jadwal rekayasa lalu lintas contra flow, one way, dan ganjil genap jalan tol yang dilalui selama mudik Lebaran untuk efisiensi waktu dan tenaga.
Penerapan rekayasa lalu lintas contra flow, one way, dan ganjil genap arus mudik dan balik dilaksanakan mulai dari 18 April 2023 sampai 02 Mei 2023 selama mudik Lebaran.
BACA JUGA:
Berdasarkan informasi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro yang diunggah pada Senin, 17 April 2023, berikut jadwal rekayasa lalu lintas Lebaran 2023 termasuk arus balik:
BACA JUGA : Catat! 8 Pos Siaga Mudik Lebaran 2023 Menuju Pelabuhan Merak Hingga Ciwandan, Ini Lokasinya
Rekayasa Lalu Lintas Contra Flow, One Way, dan Ganjil Genap Arus Balik
Sistem Oneway
Dari KM 414 GT. Kalikangkung sampai dengan KM 72 Cikatama
Sistem Contraflow
Dari KM 72 Cikatama sampai dengan KM 47 Karawang Barat
Rekayasa lalu lintas arus balik berlaku pada:
Senin, 24 April 2023 Pukul 14.00 WIB – 24.00 WIB
Selasa, 25 April 2023 Pukul 08.00 WIB – Rabu, 26 April 2023 Pukul 08.00 WIB
Sabtu, 29 April 2023 Pukul 14.00 WIB – 24.00 WIB
Minggu, 30 April 2023 Pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB
Senin, 01 Mei 2023 Pukul 08.00 WIB – Selasa, 02 Mei Pukul 08.00 WIB
Pelaksanaan rekayasa lalu lintas ini bisa bersifat situasional sesuai dengan diskresi kepolisian.
Adapun beberapa pengecualian pada rekayasa lalu lintas contra flow, one way, dan ganjil genap selama periode mudik Lebaran 2023 adalah:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Kendaraan pemadam kebakaran;
5. Kendaraan ambulan;
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
10. Mobil barang pengangkut yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pembatasan operasional angkutan barang.***