BANTENRAYA.CO.ID – Ditlantas Polda Banten dan Satlantas Polres jajaran akan menerapkan aturan baru syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dimana para pemohon SIM harus mempunyai kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan aktif atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM
telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 2 tahun 2023.
Kasi SIM Ditlantas Polda Banten AKP Made Hendra Kusumanata membenarkan adanya syarat baru bagi pemohon SIM.
Namun untuk saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi, sehingga masih ada kelonggaran bagi pemohon yang belum memiliki kartu BPJS maupun JKN.
“Untuk sementara masih bisa (pemohon tanpa BPJS aktif) karena melihat situasi sekarang ini. Saat ini masih disosialisasikan,” katanya saat di konfirmasi, Minggu (3 November 2024).
Made menambahkan, bagi pemohon yang belum memiliki kartu BPJS aktif atau JKN harus segera mendaftar. Sebab itu menjadi syarat apabila aturan itu diberlakukan.
Perpaduan Pemimpin Berpengalaman, RUB Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten
“Kalau semua sudah clear, di Banten aman akan diterapkan,” tambahnya.
Made menerangkan, pihaknya juga masih melakukan komunikasi dengan Korlantas Mabes Polri, apabila terdapat kendala atas aturan baru tersebut.
“Kalau ada masalah kita sampaikan (kepada Korlantas Mabes Polri),” terangnya.
Sejauh ini, Made menegaskan, Polda Banten dan Polres Jajaran telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, juga melalui media sosial dan media massa terkait aturan baru tersebut.
Airin-Ade Siapkan Program Berdikari hingga Gemilang
“Selain itu, kami juga sosialisasi di radio,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Serang Kota AKP Bevan Raga Utama mengatakan, jika pembuatan SIM dengan syarat kartu BPJS atau JKN itu akan segera diterapkan.
Bahkan saat ini pihaknya telah melakukan tahap uji coba. “Betul, saat ini masih masa uji coba,” katanya.
Bevan menjelaskan, uji coba yang dilakukannya yaitu mengarahkan pemohon SIM untuk mengecek langsung kepada petugas BPJS yang ada di lokasi pembuatan SIM.
“Kami arahkan langsung ke orang BPJS yang standby di satpas (di layanan SIM Polresta Serang Kota),” jelasnya.
Bevan menerangkan, apabila pembuat SIM belum memiliki BPJS atau JKN, maka pihaknya akan mengarahkan untuk membuat atau mendaftar kepesertaan BPJS.
“Apabila belum punya, agar dibuatkan atau diregistrasikan,” terangnya. (darjat)