BANTENRAYA.CO.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia ternyata berlaku di luar negeri. Sehingga pengendara, tak perlu repot-repot membuat SIM Internasional.
Pemberlakuan SIM Indonesia ternyata sudah berlangsung lama. Hal itu berdasarkan Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries’ yang diteken pada tahun 1985.
Dalam perjanjian itu, SIM Indonesia bisa digunakan di Negara ASEAN diantaranya, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand.
Baca Juga : Kapolri Singgung Ujian Praktek SIM Motor : Lulus Bisa Jadi Pemain Sirkus
Kemudian, pada tahun 1998, SIM Indonesia juga berlaku di negara Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
“Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama negara-negara anggota ASEAN,” dikutip dari laman Indoensia.go.id, Jumat 30 Juni 2023.
Namun sebagai catatan, SIM Indonesia hanya berlaku untuk kurun waktu tertentu di sebagian negara.
Salah satunya di negara Singapura. Dimana SIM Indonesia hanya berlaku 12 bulan semenjak kedatangan.
Baca Juga : PENGUMUMAN! Sertifikat Mengemudi Bakal Jadi Syarat Pembuatan SIM
Jika pengemudi tinggal lebih dari 12 bulan, maka harus menggunakan SIM Singapura.
Sementara di Malaysia, pengendara harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Adapun bila WNI tidak memiliki SIM Internasional, maka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM di Malaysia lewat Institut Mengemudi Malaysia.
Baca Juga : Makin Sulit, Ada aturan Baru Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Pelatihan dan BPJS
“Jadi, syarat setiap warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM Indonesia (SIM domestik) tanpa wajib membuat SIM Internasional. Hanya saja, ada sejumlah negara yang memberlakukan kebijakan khusus,” jelasnya.***