Bantenraya.co.id – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan upaya
penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 472 gram melalui jasa pengiriman J&T.
Selain mengamankan narkoba, BNN telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MIF (27) warga Jawa Barat.
Kepala BNN Provinsi Banten Rochmad Nursahid mengatakan, terbongkarnya kasus penyelundupan melalui jasa
pengiriman ini, bermula dari adanya informasi masyarakat berkait pengiriman ganja melalui J&T.
Nanang Resmi Jabat Sekda Pemkab Serang
“Selanjutnya kami bersama Kanwil Bea Cukai (BC) Banten melakukan penyelidikan,” katanya saat ekspose dah pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Banten, Rabu (27 Maret 2024).
Rochmad menjelaskan dari hasil penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak J&T, pihaknya menemukan sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).
“Pada Kamis 7 Maret 2024, ditemukan sebuah paket yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara dengan tujuan Benda, Tangerang,” jelasnya.
Rochmad menerangkan, paket mencurigakan itu akan di kirim ke alamat di Tangerang, dengan nama penerima Anto Printilan.
Jalan Pasar Lama Kota Serang Macet Jelang Buka Puasa
Akan tetapi alamat itu diketahui fiktif, lantaran pihak J&T tidak menemukan alamat tersebut. Namun ada seseorang yang akan mengambil paket.
“Pada hari Minggu 10 Maret 2024 ada seseorang yang menghubungi pihak J&T dan menanyakan paket tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, Rochmad mengungkapkan paket itu akan diambil oleh seorang pria berinisial MIF (27) ke Pergudangan Zoodia di Jalan Husein Sastra Negara, Benda, Kota Tangerang.
“Setelah itu petugas kita bersama BC Provinsi Banten mengamankan seseorang yang mengambil paket tersebut,” ungkapnya.
Drainase Jalur Mudik Jalan Raya Cilegon Kabupaten Serang Diperbaiki
Menurut Rochmad, dari pengakuan tersangka MIF, dirinya hanya diperintahkan untuk pengambil paket tersebut, oleh rekannya berinisial E dan hanya dijanjikan uang Rp 700 ribu apabila berhasil mengambil paket.
“Menurut pengakuan MIF ini, dia hanya disuruh oleh temannya E. Dia (MIF) dijanjikan uang Rp 700 ribu jika berhasil mengambil paket tersebut,” ujarnya.
Rochmad menegaskan, tersangka MIF akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.
“Saat ini kasusnya masih kami lakukan pengembangan,” tegasnya. (darjat)