Trending

Kota Cilegon Jadi Kota Pertama di Provinsi Banten dalam Implementasi Sertifikat Elektronik

CILEGON, DISKOMINFO – Kota Cilegon, di bawah kepemimpinan Wali Kota Helldy Agustian, meraih prestasi gemilang sebagai kota pertama di Provinsi Banten dan kota ke-14 di seluruh Indonesia yang diakui sebagai Kota Lengkap dengan Implementasi Sertifikat Elektronik.

Pengakuan disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug Kota Serang pada Selasa 26 Maret 2024.

Selain mengakui Kota Cilegon sebagai pionir dalam implementasi sertifikat elektronik, AHY juga turut menyerahkan 53 bidang sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat Banten dan 43 bidang sertifikat elektronik kepada perwakilan masyarakat Kota Cilegon.

Dalam pidatonya, AHY menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima sertifikat tanah wakaf, sambil menekankan pentingnya menjaga dan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat secara bertanggung jawab.

“Saya menghimbau kepada para penerima sertipikat tanah wakaf untuk segera menandai batas tanah mereka dengan jelas, demi meningkatkan kepastian hukum,” ujar AHY.

Tak lupa, AHY juga mengucapkan apresiasi tinggi kepada Kota Cilegon atas pencapaiannya sebagai Kota Lengkap dengan Implementasi Sertifikat Elektronik.

“Pencapaian ini menjadikan Kota Cilegon sebagai salah satu yang terdepan di Indonesia dan menjadi tonggak sejarah bagi Provinsi Banten,” tambah AHY.

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian pun menyampaikan rasa terima kasihnya atas apresiasi yang diberikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

“Kami berterima kasih kepada Pak Menteri atas pengakuan Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap dengan Implementasi Sertifikat Elektronik. Ini adalah prestasi yang membanggakan bagi kami dan hasil dari kerja keras seluruh tim,” ucap Helldy.

Menurut Helldy, status Kota Lengkap berarti bahwa semua aset tanah di Kota Cilegon sudah terpetakan secara keseluruhan, serta tidak ada praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

“Kami sangat bangga dengan pencapaian ini dan akan terus memastikan keberlanjutan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mewujudkan visi Presiden Jokowi mencapai 120 juta bidang tanah tersertipikat pada tahun 2024 ini,” tambahnya.

Dengan pencapaian gemilang ini, Kota Cilegon semakin menegaskan posisinya sebagai salah satu kota yang progresif dan inovatif dalam menerapkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Prestasi ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia untuk mengikuti jejak dan mewujudkan tata kelola tanah yang lebih transparan dan efisien. (ADV)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button